Rehabilitasi Sukarela Lindungi Pengguna Narkoba Dari Sanksi

  • 08 Apr 2026 19:25 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Rehabilitasi sukarela menjadi solusi bagi pengguna narkoba untuk mendapatkan pemulihan tanpa harus menghadapi proses hukum. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih berani melapor dan memperoleh layanan rehabilitasi.

Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP NTT, Anom Guritno, S.Sos, menjelaskan bahwa terdapat dua jalur rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Kedua jalur tersebut yakni sukarela dan wajib sesuai dengan kondisi penanganannya, ujarnya dalam siaran Sanksi, Rabu, 8 April 2026.

Anom mengatakan jalur sukarela memberikan kesempatan bagi pengguna untuk melapor diri tanpa dikenakan sanksi hukum. Melalui mekanisme ini, pengguna akan difokuskan pada proses pemulihan dari ketergantungan.

Ia menegaskan bahwa setiap pengguna yang melapor akan menjalani asesmen untuk mengetahui tingkat kecanduan. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar dalam menentukan jenis layanan rehabilitasi yang diberikan.

“Jika melapor secara sukarela, penyalahguna tidak akan diproses hukum, tetapi difokuskan pada pemulihan,” kata Anom.

Sementara itu, pengguna yang tertangkap dengan barang bukti tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Namun, mereka tetap mendapatkan pendampingan rehabilitasi selama proses tersebut berlangsung.

BNN juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba. Dengan pendekatan rehabilitatif, diharapkan pengguna dapat pulih dan kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....