No Viral No Justice, Guru PKn Ngada Soroti Etika Digital
- 18 Feb 2026 05:27 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ngada – Guru PKn SMA Katolik Regina Pacis Bajawa, Maria Margareta Beo Wae, S.Pd, menyoroti fenomena “No Viral No Justice” sebagai tantangan etika digital dalam Program Obrolan SPADA Pro 2 RRI Ende, Senin, 16 Februari 2026. Ia menilai kekuatan viral di media sosial kerap memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum.
Menurut Maria Margareta, gotong royong generasi muda kini bertransformasi ke ruang digital melalui kolaborasi dan solidaritas daring. Namun, kekuatan tersebut harus diimbangi tanggung jawab moral.
“Istilah No Viral No Justice menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap sistem. Tapi kita tidak boleh menjadikan viral sebagai satu-satunya alat mencari keadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, gotong royong digital dapat berdampak positif melalui penggalangan dana daring, pencarian orang hilang, hingga penyebaran informasi edukatif. Donasi cepat secara online, katanya, mencerminkan nilai sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial.
Namun demikian, ia mengingatkan potensi penyalahgunaan solidaritas digital yang dapat berubah menjadi perundungan massal atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Gunakan rumus sederhana sebelum membagikan informasi: cek sumbernya, bandingkan dengan media lain, dan periksa tanggalnya. Jangan sampai niat gotong royong justru melukai orang lain,” katanya.
Di akhir dialog, ia mengajak generasi muda menjadikan Pancasila sebagai kompas moral dalam bermedia sosial dan membangun budaya digital yang beretika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....