Ombudsman NTT Tegaskan PIP tanpa Potongan
- 17 Feb 2026 15:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak mutlak peserta didik. Dana tersebut harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, dalam keterangan resmi yang diterima RRI, Jumat 13 Februari 2026. Menurut Alberth, secara normatif pelaksanaan PIP memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
“Beasiswa Program Indonesia Pintar tidak boleh diambil atau dipotong dengan alasan apa pun. Peserta didik harus menerima hak mereka secara utuh,” ujarnya.
Sementara itu, secara teknis operasional, pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ia menjelaskan, filosofi kehadiran PIP adalah untuk menjamin akses pendidikan yang berkeadilan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun agar dapat menyelesaikan pendidikan sampai jenjang menengah (SMA/SMK) tanpa terkendala biaya. Peruntukan dana PIP, lanjutnya, telah diatur secara jelas untuk memenuhi kebutuhan personal peserta didik.
"Jadi yang masuk dalam kategori kebutuhan personal peserta didik meliputi perlengkapan sekolah, biaya transportasi, dan kebutuhan penunjang lainnya. Karena itu, segala bentuk pungutan atau pengambilan dana oleh pihak mana pun tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujarnya.
Adapun sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan bagi peserta didik dengan kriteria tertentu, antara lain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu, peserta didik terdampak bencana alam, dan peserta didik berkebutuhan khusus. Selain itu, penerima juga dapat berasal dari peserta didik lain yang diusulkan dan dicatat oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan.
Ombudsman RI Perwakilan NTT juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi dana PIP. Jika ditemukan dugaan kecurangan, ketidaktepatan sasaran, atau penyimpangan dalam penyaluran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada instansi terkait.
Pengaduan PIP jenjang SD dan SMP dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK laporan dapat diajukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Apabila laporan tidak ditindaklanjuti secara semestinya, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT untuk diproses sesuai kewenangan.
“Apabila laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan kami,” ucapnya tegas.
Ombudsman RI Perwakilan NTT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan maladministrasi guna memastikan seluruh layanan pendidikan, termasuk penyaluran dana PIP, berjalan transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi terpenuhinya hak-hak dasar peserta didik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....