Menakar Konstruksi Perkara Eks Jampidsus, antara Penegakan Hukum dan Integritas
- 15 Jul 2026 10:45 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjadi peristiwa hukum yang relatif jarang terjadi sekaligus memiliki dampak besar terhadap kelembagaan. Perkara ini tidak sekadar berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut seorang pejabat tinggi penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Konstruksi Perkara: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penanganan Kasus
Merujuk pada penjelasan Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, FA diduga terlibat dalam sedikitnya tiga kelompok perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pasokan PLTU periode 2018–2026, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan keterkaitan dengan perkara PT Krakatau Steel. Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Jika ditelaah dari perspektif hukum, terdapat dua lapis dugaan yang patut dipisahkan secara analitis.
Pertama, dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara. Dugaan ini mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam aspek administrasi maupun tata niaga yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional. Penyidik memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan batu bara hingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Konstruksi tersebut berkaitan erat dengan unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kedua, dugaan penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. Apabila unsur ini nantinya terbukti di persidangan, pola tindak pidananya dapat dikategorikan sebagai bribery for case handling, yakni dugaan adanya pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memengaruhi arah, proses, maupun hasil penanganan suatu perkara. Dalam kajian hukum pidana, pola seperti ini termasuk dalam kategori judicial corruption atau korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. Berbagai literatur antikorupsi menempatkan bentuk korupsi ini sebagai salah satu yang paling berbahaya karena merusak fungsi penegakan hukum itu sendiri.
Apakah Penetapan Tersangka Otomatis Membuktikan Penyalahgunaan Wewenang?
Dari sudut pandang hukum acara pidana, jawabannya belum tentu. Penetapan seseorang sebagai tersangka baru menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Status tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, dari sisi etik dan tata kelola kelembagaan, keputusan FA mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum penetapan status tersangka layak dipandang sebagai sinyal bahwa proses hukum ini dianggap serius bahkan oleh institusi asalnya. Pengunduran diri tersebut memang bukan pengakuan atas kesalahan, tetapi dapat dipahami sebagai upaya menjaga objektivitas penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan mengingat posisi Jampidsus memiliki kewenangan strategis dalam penanganan perkara pidana khusus.
Pembuktian Dugaan Korupsi dan TPPU: Mengikuti Aliran Dana
Keterkaitan antara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada dasarnya bukan sekadar konstruksi normatif, melainkan telah menjadi doktrin yang dikenal luas dalam hukum pidana. TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime) yang mensyaratkan adanya tindak pidana asal (predicate crime), dalam hal ini dugaan korupsi.
Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang secara tegas menempatkan korupsi sebagai salah satu tindak pidana asal.
Dalam perkara ini, FA dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU ), yang masing-masing mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau menyembunyikan/menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam praktik penegakan hukum, pembuktian perkara korupsi yang disertai TPPU umumnya menggunakan pendekatan follow the money atau mengikuti aliran dana, bukan semata-mata berfokus pada pelaku. Pendekatan tersebut biasanya dilakukan melalui analisis transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, penelusuran aset yang tidak sebanding dengan profil penghasilan, pemeriksaan pola kepemilikan aset melalui pihak ketiga maupun badan hukum untuk mengungkap praktik layering, hingga dukungan keterangan ahli keuangan forensik dan digital forensik guna merekonstruksi aliran dana dari tindak pidana asal sampai pada penempatan aset.
Prinsip penting dalam pembuktian TPPU, sebagaimana ditegaskan Pasal 69 UU TPPU, adalah bahwa tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya melalui putusan yang berkekuatan hukum, tetapi cukup dengan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana asal. Ketentuan ini memberi penyidik keleluasaan untuk menyidik TPPU secara paralel dengan penyidikan korupsi, sekaligus menjadi instrumen pemulihan aset (asset recovery) yang lebih efektif dibanding semata mengandalkan delik korupsi konvensional.
Implikasi terhadap Kepercayaan Publik dan Upaya Menjaga Kredibilitas Antarlembaga
Ada dimensi yang tidak bisa diabaikan dalam kasus ini bahwa yang diduga terlibat bukan pejabat biasa, melainkan figur yang selama ini menjadi salah satu wajah utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Ironi ini berpotensi menimbulkan dua reaksi publik yang saling bertolak belakang yakni di satu sisi ada apresiasi bahwa "tidak ada yang kebal hukum," di sisi lain muncul kekhawatiran bahwa kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tengah tergerus dari dalam.
Saya berpandangan bahwa beberapa implikasi dan langkah konstruktif yang perlu digarisbawahi:
- Pertama, menjaga independensi sekaligus mengantisipasi potensi konflik kepentingan antarlembaga. Publik tentu akan mencermati proses hukum ini karena tersangka berasal dari institusi Kejaksaan, sementara penyidik berasal dari Polri dan pada akhirnya berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan. Mekanisme tersebut memang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menempatkan Kejaksaan sebagai dominus litis. Namun demikian, kondisi tersebut tetap berpotensi memunculkan persepsi adanya konflik kepentingan secara kelembagaan, meskipun masing-masing institusi menjalankan kewenangannya secara profesional.
- Kedua, pentingnya keterbukaan mengenai konstruksi perkara. Hingga saat ini penyidik belum menguraikan secara lengkap modus operandi maupun peran spesifik setiap tersangka. Dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, transparansi yang proporsional menjadi elemen penting untuk menjaga legitimasi proses hukum. Keterbukaan tersebut tentu tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah dan tidak mengganggu jalannya penyidikan, tetapi cukup untuk mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik.
- Ketiga, perlunya pengawasan eksternal yang independen. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi III DPR RI dapat dipandang sebagai bentuk pengawasan politik terhadap proses hukum. Namun pengawasan tersebut akan lebih kuat apabila disertai pengawasan teknis dan etik dari lembaga seperti Komisi Kejaksaan maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kehadiran lembaga-lembaga tersebut diharapkan mampu memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan politik ataupun tekanan institusional.
- Keempat, konsistensi dalam menerapkan hukum acara pidana. Kredibilitas penanganan perkara ini sangat bergantung pada kepatuhan aparat terhadap ketentuan KUHAP, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka untuk mengajukan praperadilan apabila terdapat keberatan atas penetapan status hukumnya. Justru melalui mekanisme kontrol yudisial seperti itu, proses penegakan hukum akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat di mata publik.
- Kelima, menjadikan perkara ini sebagai momentum reformasi kelembagaan. Apa pun hasil akhirnya nanti, kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal aparat penegak hukum, khususnya dalam mengawasi penggunaan kewenangan diskresioner pada perkara-perkara besar. Selain itu, penguatan sistem pelaporan harta kekayaan, pengawasan gaya hidup, dan deteksi dini terhadap unexplained wealth perlu terus diperbaiki agar potensi penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak awal.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menguji kemampuan penyidik dalam membuktikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang kompleks, tetapi juga menguji kematangan institusi penegak hukum dalam menempatkan prinsip equality before the law di atas kepentingan korps maupun solidaritas kelembagaan.
Publik berhak menuntut proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas intervensi. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga perlu menghormati asas praduga tak bersalah karena hingga kini status hukum FA masih sebatas tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terpenting, momentum ini semestinya tidak berhenti pada satu individu, melainkan menjadi titik tolak pembenahan sistemik bahwa kekuasaan menangani perkara sebesar apa pun tidak boleh menjadi ruang gelap yang luput dari pengawasan, bahkan oleh mereka yang mengemban mandat memberantas korupsi itu sendiri.

Catatan: Opini ini disusun berdasarkan informasi publik yang berkembang hingga 13 Juli 2026 dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang berstatus tersangka.
Pendapat yang disampaikan dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....