Kejari Simeulue Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Pelanggar Hukum Jinayat

  • 20 Jul 2026 17:57 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID. Sinabang – Kejaksaan Negeri Simeulue melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua orang terpidana yang terbukti melanggar syariat Islam, pada Senin 20 Juli 2026 di halaman Masjid Tgk. Khalilullah.

Berdasarkan keterangan yang dikutip pada akun resmi Kejaksaan Negeri Simeulue, kedua terpidana terbukti melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Disebutkan, pelaksanaan eksekusi didasari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah Sinabang. Dua terpidana tersebut masing-masing adalah FS dan EN.

FS dieksekusi sesuai Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor 05/JN/2026/MS.Snb tanggal 24 Juni 2026 dalam perkara jarimah maisir. Terpidana dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 10 kali.

Sementara itu, EN menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor 04/JN/2026/MS.Snb tanggal 9 Maret 2026 dalam perkara jarimah zina. Terpidana dikenakan sanksi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Pihak Kejaksaan menegaskan, pelaksanaan hukuman ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh, khususnya wilayah Kabupaten Simeulue,

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....