Pemkab Akan Publikasikan Daftar Tambang Galian C Berizin
- 19 Jul 2026 19:16 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Pemkab Jember akan mempublikasikan daftar perusahaan tambang galian C yang memiliki izin, sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Bupati Jember, Muhammad Fawait mengatakan, publikasi tersebut akan mengacu pada data resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perusahaan mana yang beroperasi secara legal dan mana yang tidak memiliki izin.
Menurutnya, jumlah perusahaan tambang galian C yang mengantongi izin di Kabupaten Jember tidak lebih dari 10 perusahaan.
“Nanti kami akan mempublikasikan perusahaan-perusahaan mana saja yang mempunyai izin untuk melakukan kegiatan galian C,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Fawait berharap keterbukaan informasi tersebut dapat mendorong partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
Jika ditemukan kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin, masyarakat diminta melaporkannya kepada pemerintah maupun instansi terkait.
Ia menegaskan, penanganan tambang ilegal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri, melainkan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta masyarakat.
“Kami berharap kawan-kawan media juga bisa membantu pemerintah untuk melihat apabila terjadi penambangan. Bisa dicek apakah ada izinnya atau tidak,” katanya.
Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kebijakan pembebasan denda pajak daerah, khususnya terkait pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Fawait menjelaskan, program penghapusan denda hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki izin usaha.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya menghapus sanksi administrasi atau denda, sedangkan kewajiban membayar pokok pajak tetap harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....