Pemkab Jember Perpanjang Program Pembebasan Denda Pajak hingga 30 September
- 19 Jul 2026 02:49 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026.
Bupati Jember, Muhammad Fawait mengatakan, perpanjangan diberikan agar lebih banyak wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan menyelesaikan kewajibannya, tanpa dikenai denda administrasi.
“Karena antusias masyarakat sangat besar, kami memutuskan memperpanjang pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Program tersebut berlaku untuk seluruh pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember.
Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), serta pajak daerah lainnya.
Fawait menegaskan, kebijakan yang diberikan hanya berupa penghapusan denda administrasi, bukan penghapusan kewajiban membayar pokok pajak.
Terkait pajak mineral bukan logam dan batuan, ia menjelaskan fasilitas pembebasan denda berlaku bagi wajib pajak yang memiliki izin usaha.
Sementara untuk aktivitas pertambangan ilegal, pemerintah akan menggandeng berbagai pihak dalam upaya penertiban.
Pemkab Jember juga berencana mempublikasikan daftar perusahaan tambang galian C yang memiliki izin berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat ikut mengawasi aktivitas pertambangan di lapangan.
“Yang kita gratiskan adalah denda pajak. Tentu kita berikan kepada seluruh wajib pajak yang mempunyai izin. Di Jember terkait masalah galian C, yang mempunyai izin tidak lebih dari 10 perusahaan,” ujarnya.
Fawait mengajak masyarakat dan media berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas tambang ilegal kepada pemerintah maupun instansi terkait.
“Yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....