Uji Lab Pastikan Daging Lapo di Cengkareng Berasal dari Anjing

  • 17 Jul 2026 23:18 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mengungkap hasil uji laboratorium terhadap sampel daging yang dijual di Lapo Iwan Samosir di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, berasal dari Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti mengatakan, hasil itu didapat berasal dari uji laboratorium yang dilakukan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet).

“Hasil lab-nya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing),” kata Tanti saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Meski demikian, Tanti menjelaskan pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Laboratorium Kesmavet di Pusyankeswannak sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kita masih menunggu surat pemberitahuan resmi soal hasil lab dari Lab Kesmavet, baru setelah itu kita tindaklanjuti sesuai tupoksi kita,” ujarnya.

Menurut Tanti, kewenangan Sudin KPKP meliputi peninjauan lapangan, pengambilan dan pemeriksaan sampel, serta pembinaan kepada pelaku usaha.

Sementara itu, untuk penegakan hukum akan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang Hewan Penular Rabies diperjualbelikan sebagai bahan pangan.

“Di Pergub itu kan ada tahap-tahapnya. Pertama itu teguran lisan, tertulis, kemudian penyitaan hingga penutupan tempat usaha,” jelas Tanti.

Ia menegaskan Sudin KPKP Jakarta Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap warung lapo maupun tempat usaha pangan lainnya guna memastikan tidak ada lagi peredaran daging HPR sebagai bahan konsumsi.

“Agar tidak menjual daging HPR sebagai tujuan pangan, karena HPR tidak boleh dijadikan pangan. HPR di DKI Jakarta ada empat, yaitu anjing, kucing, musang, dan kera. Pengawasan ini kami lakukan dalam rangka pengendalian agar Jakarta tetap bebas rabies,” ujar Tanti.

Diberitakan sebelumnya, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyidak tiga rumah makan atau lapo yang diduga menjual daging Hewan Penular Rabies (HPR) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 14 Juli 206.

Dari tiga lokasi yang diperiksa, petugas menemukan adanya dugaan peredaran daging anjing yang dijadikan bahan pangan konsumsi di Lapo Iwan Samosir, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sementara dua lapo lainnya tidak ditemukan indikasi mencurigakan, namun tetap diberikan pembinaan oleh Sudin KPKP bersama perangkat daerah terkait.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel daging dari lokasi tersebut untuk memastikan jenis daging melalui pemeriksaan laboratorium.

“Di lapo yang ketiga ini kami menemukan semacam bukti, sebenarnya belum bisa disebut bukti, tetapi akan kami jadikan sampel,” kata Tanti kepada wartawan di lokasi, Selasa.

“Sampel nya sudah kami ambil dengan persetujuan pemilik dan langsung kami kirimkan ke Lab Kesmafet Pusyankeswannak,” sambungnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....