Sudin KPKP Jakbar Sidak Dua Tempat Diduga Jual Daging Anjing

  • 08 Jul 2026 19:40 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyidak dua tempat usaha yang diduga menjual makanan berbahan daging anjing di wilayah Kembangan dan Kebon Jeruk, pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Jadi hari ini kami melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang pelarangan jual-beli Hewan Penular Rabies sebagai tujuan pangan,” kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti di lokasi.

Dalam pemeriksaan itu, petugas melakukan pengecekan pada seluruh bahan pangan yang tersedia di lokasi. Menurut Tanti, hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada produk yang berasal dari hewan penular rabies, baik dalam bentuk mentah maupun yang sudah diolah.

“Kami melakukan pemeriksaan di lokasi usaha ini, apakah memang benar ada produk tersebut, baik dalam kondisi mentah maupun matang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu jenis daging yang dinilai paling mencurigakan. Sebanyak 500 gram sampel kemudian diambil untuk dilakukan pengujian laboratorium.

“Sampel yang diambil adalah satu sampel yang paling mencurigakan sebanyak 500 gram. Sampel ini akan kami kirim ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Puskeswan) Bambu Apus,” jelas Tanti.

Ia mengatakan, pemilik kedua tempat usaha yang diperiksa membantah menjual daging maupun olahan berbahan dasar daging anjing. Karena itu, pengujian laboratorium diperlukan untuk memastikan jenis daging yang ditemukan.

“Makanya kami ambil tadi sampelnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami melakukan pengambilan sampel untuk diuji kebenarannya, apakah memang ini termasuk Hewan Penular Rabies atau bukan,” katanya.

Tanti menegaskan, apabila hasil uji laboratorium membuktikan daging tersebut berasal dari hewan penular rabies, pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025.

“Mulai dari teguran tertulis, kemudian ada tindakan selanjutnya seperti penyitaan produk HPR, bahkan mungkin hingga penutupan tempat usaha,” ujar Tanti.

“Tapi itu memang masih banyak tahapan yang harus dilakukan dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk pembuktiannya,” sambungnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....