Pemkot Jakbar Tindak Warung Makan yang Diduga Jual Daging Anjing di Cengkareng

  • 18 Jun 2026 00:41 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengambil sampel makanan dari sejumlah warung lapo yang diduga menjual menu berbahan daging anjing di Jalan Pangrango RT 11 RW 10, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk daging anjing.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Bety Rohmawati mengatakan, sebelum petugas mengambil sampel, pihaknya sudah menyebar kepada empat rumah yang terindikasi menjual menu berbahan daging HPR.

“Dari empat rumah makan yang kami lakukan pendataan, tiga di antaranya menyatakan tidak menjual menu yang dilarang, yaitu daging anjing,” kata Bety kepada wartawan, Rabu.

“Sementara satu rumah makan mengakui telah menjual menu tersebut selama sekitar tiga bulan terakhir,” sambungnya.

Bety mejelaskan, sebanyak 250 gram sampel daging diambil dan selanjutnya dibawa ke Laboratorium Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta.

“Sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk memastikan jenis daging yang digunakan dalam menu yang dijual,” kata Bety.

Menurutnya, hasil uji laboratorium akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya. Apabila terbukti menggunakan daging anjing, maka penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa daging tersebut merupakan daging anjing, maka Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bety menjelaskan, pengawasan terhadap rumah makan yang diduga menjual daging hewan penular rabies telah dilakukan sejak awal tahun. Pemkot Jakarta Barat bersama instansi terkait juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai larangan tersebut.

“Sosialisasi dan peninjauan lapangan sudah kami lakukan sejak Februari 2026 kepada sejumlah rumah makan yang terindikasi menjual menu berbahan daging HPR,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....