Polres Ende Gelar Tes Psikologi bagi Calon Pemegang Senjata Api Dinas
- 19 Jul 2026 08:26 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Kepolisian Resor (Polres) Ende menggelar pemeriksaan psikologi berkala bagi calon personel pemegang senjata api dinas, Jumat, 17 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bhayangkara Polres Ende itu diikuti personel operasional yang diproyeksikan memegang senjata api sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas.
Pemeriksaan psikologi dilaksanakan bekerja sama dengan Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Nusa Tenggara Timur sebagai tim penguji independen. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin objektivitas penilaian sekaligus memastikan hasil pemeriksaan memenuhi standar psikologi kepolisian.
Tim penguji dipimpin Kepala Subbagian Psikologi Bagpsi Biro SDM Polda NTT, Kompol Prasetyo Dwi Laksono, didampingi Briptu Barly Renaldy Lasa, yang memimpin seluruh rangkaian pemeriksaan psikologi bagi para peserta.
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad, mengatakan pemeriksaan psikologi bertujuan memastikan kesiapan mental, stabilitas emosi, dan kemampuan pengendalian diri setiap personel yang akan memegang senjata api dinas.
"Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesiapan mental dan stabilitas emosi personel. Hasilnya diharapkan mampu memperkuat profesionalisme anggota sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan senjata api dinas," ujarnya.
Menurut Kompol Ahmad, pemeriksaan juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi gangguan psikologis yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas anggota di lapangan. Dengan demikian, penggunaan senjata api dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Tim Penguji, Kompol Prasetyo Dwi Laksono, menegaskan bahwa pemeriksaan psikologi bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam pembinaan sumber daya manusia Polri.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan akan diintegrasikan dengan rekam jejak psikologis personel dalam basis data resmi Biro SDM Polda NTT. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pembinaan karier, asesmen, hingga penempatan jabatan anggota kepolisian.
Kompol Prasetyo juga menegaskan bahwa personel yang tidak memenuhi syarat psikologi tidak diperkenankan memegang senjata api dinas. Senjata api yang sebelumnya melekat pada personel tersebut akan ditarik sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Selain mengikuti tes tertulis, seluruh peserta juga diwajibkan mengisi Lembar Penilaian Perilaku yang divalidasi langsung oleh atasan masing-masing. Penilaian tersebut bertujuan memotret aspek kepribadian, mentalitas, dan perilaku personel selama menjalankan tugas.
Melalui pemeriksaan psikologi berkala ini, Polres Ende berharap seluruh personel pemegang senjata api memiliki kesiapan mental yang sesuai dengan tuntutan tugas kepolisian modern sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, humanis, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....