DLH Kota Cimahi Tegaskan Ada Sanksi bagi Pelaku Pembakaran Sampah
- 16 Jul 2026 13:26 WIB
- Bandung
Poin Utama
- Pembakaran sampah sembarangan melanggar UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat 1 huruf g dan dapat dikenai sanksi pidana, administrasi, dan paksaan pemerintah.
- Sampah rumah tangga modern mengandung plastik dan bahan berbahaya yang menghasilkan asap beracun, mencemari udara, dan meningkatkan risiko kebakaran saat dibakar.
- Dinas Lingkungan Hidup Cimahi menekankan pentingnya kesadaran bersama dan teguran langsung dari masyarakat sebagai cara paling efektif mencegah pembakaran sampah sebelum perlu penindakan hukum.
RRI.CO.ID, Cimahi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan pembakaran sampah sembarangan bukan sekadar kebiasaan buruk, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Warga yang tetap membakar sampah secara terbuka setelah mendapat teguran dapat dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini menyebut larangan membakar sampah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan tersebut melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, khususnya Pasal 29 ayat 1 huruf g, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.” ujar Chanifah saat bersiaran di RRI, Rabu 15 Juli 2026.
Chanifah menilai pembakaran sampah di ruang terbuka sangat berisiko karena sampah rumah tangga kini tidak hanya terdiri dari daun atau material organik. Sampah plastik dan bahan lainnya yang ikut terbakar dapat menghasilkan asap berbahaya, mencemari udara, serta meningkatkan risiko kebakaran.
Ia menjelaskan, sanksi yang dapat diterapkan meliputi sanksi pidana, sanksi administrasi, hingga paksaan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penindakan tetap dilakukan melalui pemeriksaan dan tahapan penanganan terhadap laporan yang masuk.
“Minimal kami menegur, kemudian memberikan surat peringatan, dan apabila masih tetap bandel maka ada sanksi berikutnya yang dapat ditegakkan.” ucapnya.
Chanifah juga mendorong masyarakat tidak ragu menegur tetangga yang membakar sampah di lingkungan permukiman. Menurutnya, teguran langsung dan sanksi sosial dari lingkungan sekitar kerap menjadi cara paling cepat untuk menghentikan kebiasaan tersebut.
Ia menilai kesadaran bersama menjadi kunci utama dalam mencegah pencemaran akibat pembakaran sampah di Kota Cimahi. Karena itu, masyarakat diminta lebih peduli terhadap lingkungan sebelum persoalan tersebut harus ditangani melalui proses penegakan aturan.
“Kalau masih bisa saling mengingatkan sebagai tetangga, itu langkah yang paling mudah, tetapi kalau tetap bandel kami terpaksa turun bersama aparat yang ada.” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....