Tangani Asap Kebakaran Sampah, Pemda Subang Genjot TPS 3R 2026-2028

  • 16 Jul 2026 13:13 WIB
  •  Bandung
Poin Utama
  • Kebakaran terjadi di bekas TPA Panembong karena gas metana dari timbunan sampah bertahun-tahun tersulut percikan api, memicu asap pekat yang mengganggu wilayah Kecamatan Subang.
  • Petugas pemadam kebakaran telah menggunakan sedikitnya 40 tangki air untuk mendinginkan timbunan sampah secara intensif, dengan satu petugas mengalami mimisan akibat paparan asap.
  • Pemerintah Daerah Subang merencanakan pembangunan 4 TPS 3R pada 2026 sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah, dengan target setiap kecamatan memiliki TPS 3R pada 2028.

RRI.CO.ID, Subang – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, meninjau langsung lokasi kebakaran sampah di bekas Tempat Pembuangan Akhir Panembong, Kelurahan Parung Kecamatan Subang, Rabu 15 Juli 2026. Peninjauan dilakukan setelah banyak keluhan masyarakat di media sosial, terkait aroma tidak sedap, dan asap yang mengganggu wilayah Kecamatan Subang.

“Jadi, bekas TPA Panembong sebenarnya sudah tidak digunakan, tapi di bawah timbunan sampah ada gas metana, yang dipicu bisa jadi oleh korek gas atau bekas rokok," jelas Reynaldy.

Kebakaran terjadi, karena gas metana dari timbunan sampah bertahun-tahun tersulut percikan api. Kondisi ini membuat asap terus keluar, meskipun permukaan tampak padam.

“Kalau di permukaan tidak terbakar, tapi yang di dalamnya terbakar, ketika dipadamkan asapnya keluar seperti saat membakar sate,” ungkapnya.

Proses pendinginan dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, PMI, dan Tagana, dengan menyemprotkan air secara intensif. Hingga hari ini, sedikitnya 40 tangki air telah digunakan untuk mendinginkan timbunan sampah.

“Setiap jam kita semprot terus dengan air. Kalau tidak didinginkan, apinya bisa membesar dan asapnya semakin pekat, dan berbahaya. Bahkan ada 1 petugas yang mengalami mimisan akibat asapnya,” paparnya.

Pemerintah Daerah menegaskan, penutupan eks TPA Panembong harus ditaati seluruh masyarakat. Pembuangan sampah di lokasi tersebut dilarang, karena berpotensi menimbulkan kebakaran baru.

“Ini salah satu alasan TPA yang ditutup, tidak boleh ada kegiatan pembuangan sampah. Tolong TPA yang ditutup jangan digunakan lagi,”¹ tegasnya.

Selain Panembong, titik pembuangan liar di Jalancagak juga akan ditutup dalam waktu dekat. Penutupan bertujuan mencegah kejadian serupa, dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan.

“Yang di sini dan Jalancagak dalam waktu dekat kita tutup, agar tidak terjadi seperti ini lagi,” jelasnya.

Untuk solusi jangka panjang, Pemda telah menganggarkan pembangunan 4 TPS 3R, pada 2026 sebagai percontohan. Targetnya pada 2028 setiap kecamatan di Kabupaten Subang, memiliki TPS 3R.

“Kita terus berupaya, agar api dan asap segera reda. TPS 3R diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah yang lebih tertib, dan ramah lingkungan,” katanya.

Turut mendampingi peninjauan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, para petugas, dan masyarakat sekitar. Kang Rey mengajak warga bersama-sama, menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Kita terus stand by, bahkan per 15 menit ganti mobil tangki. Mari jaga lingkungan, agar Subang bersih dan sehat,”_ pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....