PUPRPKP Lobar Perketat Pengawasan PSU Perumahan, Developer Diminta Taat Aturan

  • 16 Jul 2026 08:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari seluruh kawasan perumahan kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada aset fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang dialihkan untuk kepentingan komersial.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh pengembang agar segera menyelesaikan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah melalui koordinasi yang intensif.

"Kami terus mendorong teman-teman developer agar membangun koordinasi yang baik dan segera melakukan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Ini merupakan instruksi pemerintah pusat sekaligus menjadi perhatian KPK agar proses penyerahan aset segera ditindaklanjuti," ujar Ratnawi saat ditemui RRI dikantornya, Gerung, Lombok Barat. Rabu 15 Juli 2026.

Menurutnya, seluruh pengembang wajib memastikan fasilitas umum (Pasum), fasilitas sosial (Pasos), serta seluruh komponen PSU telah disiapkan sesuai ketentuan sebelum diserahkan menjadi aset pemerintah daerah.

Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pun lahan yang sejak awal diperuntukkan sebagai fasilitas umum, ruang terbuka hijau (RTH), maupun fasilitas sosial dialihkan menjadi bangunan komersial.

"Pasum, Pasos maupun PSU tidak boleh dikomersialkan. Ini sudah menjadi atensi Kejaksaan sehingga seluruh pengembang wajib mematuhi aturan yang berlaku," katanya menegaskan.

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Dinas PUPRPKP bersama tim dari Kejaksaan Negeri Lombok Barat telah melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke sejumlah kawasan perumahan.

Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan kondisi di lapangan dengan site plan yang telah disahkan. Pemerintah ingin memastikan tidak terjadi perubahan fungsi lahan yang merugikan masyarakat.

"Kami bersama tim Kejaksaan turun langsung mengecek perumahan-perumahan. Jangan sampai pada site plan tertulis musala, ruang terbuka hijau atau fasilitas umum lainnya, tetapi di lapangan justru berubah menjadi ruko atau bangunan yang diperjualbelikan. Itu tidak diperbolehkan," ucapnya.

Selain ketepatan fungsi lahan, Lalu Ratnawi juga mengingatkan agar PSU yang nantinya diserahkan kepada pemerintah berada dalam kondisi layak dan tidak mengalami kerusakan berat.

Menurutnya, setelah menjadi aset daerah, seluruh biaya pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga kualitas infrastruktur harus dipastikan terlebih dahulu.

"PSU yang diserahkan harus dalam kondisi baik. Jangan sampai saat sudah rusak berat baru diserahkan kepada pemerintah daerah karena nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pemeliharaan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman sesuai ketentuan, yakni sekitar dua persen dari total luas kawasan perumahan.

Kebutuhan tersebut dinilai semakin penting mengingat banyak penghuni perumahan di Lombok Barat berasal dari luar daerah sehingga memerlukan kepastian ketersediaan lahan pemakaman.

Menurutnya, sejumlah pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) telah berinisiatif melakukan pengadaan lahan pemakaman secara bersama-sama.

"Kami mengapresiasi apabila pengembang melakukan penyediaan lahan pemakaman secara kolektif. Jangan sampai setiap perumahan memiliki lahan pemakaman sendiri-sendiri. Alternatif lainnya adalah melakukan perluasan pemakaman desa yang sudah ada sehingga lebih efektif dan tertata," ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga tengah menindaklanjuti arahan Bupati untuk membuka kawasan pemakaman umum milik pemerintah kabupaten yang nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat maupun kawasan perumahan melalui mekanisme kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Atas instruksi Bupati, kami akan menindaklanjuti pembukaan lahan pemakaman umum kabupaten sehingga nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat maupun kawasan perumahan melalui kerja sama dan mekanisme yang sesuai aturan," katanya.

Lalu Ratnawi mengungkapkan, sebagian besar pengembang sebenarnya telah menyediakan Pasum, Pasos, maupun PSU sesuai ketentuan. Namun hingga kini masih banyak aset yang belum resmi diserahkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Karena itu, ia kembali mengingatkan seluruh pengembang agar segera menyelesaikan proses administrasi penyerahan aset setelah seluruh fasilitas dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil survei dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim teknis.

"Sebagian besar developer sebenarnya sudah menyediakan Pasum, Pasos dan PSU, hanya saja belum diserahkan menjadi aset pemerintah daerah. Ini menjadi perhatian pemerintah pusat, KPK dan aparat penegak hukum sehingga kami mengimbau seluruh pengembang segera menyerahkan aset tersebut dalam kondisi yang baik setelah dinyatakan memenuhi syarat melalui hasil survei lapangan," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....