Satpol PP Ende Bongkar Dugaan Prostitusi Online Rumah Kos ASN

  • 15 Jul 2026 16:08 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende membongkar dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi di sebuah rumah kos milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Jalan Kesehatan , Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara. Dalam operasi yang digelar pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dan membawa mereka ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kos milik NA, seorang ASN yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Ende. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemantauan sejak 10 Juli 2026 sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Menurut Ibrahim, hasil pemantauan menunjukkan adanya dugaan praktik prostitusi yang berlangsung di lokasi tersebut. Setelah memastikan informasi yang diterima, Satpol PP melakukan operasi dan mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi berbasis daring.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima perempuan itu berasal dari sejumlah kabupaten di Flores. Mereka masing-masing berinisial SO (19) asal Kabupaten Ngada, KPU (18) asal Kabupaten Lembata, BKS (19) asal Kabupaten Ngada, CAJN (18) asal Kabupaten Manggarai, dan VNG (16) asal Kabupaten Ngada.

Dari keterangan yang diperoleh petugas, praktik tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang perempuan bernama Umi yang berperan sebagai mucikari. Ia diduga menghubungkan para perempuan dengan pelanggan dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap transaksi.

Satpol PP juga memperoleh keterangan bahwa Umi menerima komisi sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi yang terjadi. Sementara sisa uang hasil transaksi, menurut pengakuan para perempuan, diserahkan kepada pemilik rumah kos sebagai biaya kos yang disebut telah ditetapkan sebesar Rp2.250.000.

Selain itu, para perempuan mengaku dibebankan target pendapatan harian sebesar Rp1 juta. Mereka juga menyatakan tetap diminta melayani pelanggan meskipun sedang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan, termasuk saat menstruasi.

Ibrahim mengatakan Satpol PP telah melayangkan surat panggilan kepada NA dan Umi untuk dimintai klarifikasi pada Rabu 15 Juli 2026. Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan dari petugas.

Sebagai bagian dari penanganan kasus, kelima perempuan tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Onekore. Hasil pemeriksaan menunjukkan satu orang dinyatakan menderita sifilis, tiga orang memperoleh hasil reaktif sifilis sehingga memerlukan pemeriksaan lanjutan, dan satu orang diketahui sedang hamil.

Satpol PP Kabupaten Ende menyatakan proses penanganan perkara masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Petugas juga akan menindaklanjuti seluruh keterangan yang telah diperoleh guna mengungkap rangkaian dugaan praktik prostitusi online tersebut secara menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....