ASN Ende Wajib Lunasi Pajak sebelum Terima Gaji Bulanan

  • 15 Jul 2026 15:23 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum menerima gaji. Kebijakan yang mulai berlaku pada Juli 2026 itu juga mencakup kewajiban pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Langkah tersebut diambil setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTT menemukan masih adanya tunggakan PKB milik ASN di Kabupaten Ende. Data itu mencakup kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Gabriel Dala, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, langkah itu juga menjadi respons atas tantangan efisiensi anggaran dan menurunnya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"Data menunjukkan masih banyak kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN yang belum membayar pajak," ujar Gabriel, Selasa 14 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih tegas untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Selain bertujuan meningkatkan PAD, kebijakan tersebut diharapkan mampu membangun budaya disiplin di kalangan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemerintah menilai ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan maupun pajak bumi dan bangunan.

"Bagaimana kita meminta masyarakat taat membayar pajak jika aparatur negara sendiri belum menjalankan kewajibannya," kata Gabriel. Ia menambahkan bahwa ASN yang belum memiliki rumah atau kendaraan pribadi diharapkan menjadi agen edukasi yang aktif mengampanyekan pentingnya membayar pajak di lingkungan masing-masing.

Gabriel menegaskan bahwa gaji merupakan hak ASN, namun di sisi lain terdapat kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara. Menurutnya, apabila seluruh ASN disiplin membayar pajak sejak awal, kebijakan tersebut tidak perlu diterapkan.

Pemerintah Kabupaten Ende juga mengingatkan ASN agar tidak menggunakan kendaraan berpelat nomor luar NTT secara berkepanjangan. ASN yang masih menggunakan kendaraan dari luar daerah diminta segera melakukan proses mutasi atau balik nama agar pajaknya tercatat dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah di NTT.

Menurut Gabriel, saat ini Pemerintah Provinsi NTT memberikan keringanan biaya mutasi kendaraan sebesar 50 persen sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para ASN. Insentif tersebut dinilai dapat mempercepat perpindahan administrasi kendaraan ke wilayah NTT.

Gabriel berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan PAD dalam jangka pendek, tetapi juga menumbuhkan kesadaran jangka panjang di kalangan ASN untuk taat membayar pajak. "Harapannya, tanpa harus ada tekanan, seluruh ASN memiliki kesadaran sendiri untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor maupun pajak bumi dan bangunan demi mendukung pembangunan daerah," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....