MoU KPU dan Kejaksaan Perkuat Demokrasi

  • 15 Jul 2026 18:26 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Jajaran Kejaksaan. Kolaborasi tersebut diharapkan meningkatkan kepastian hukum, memperkuat pendampingan hukum, serta meminimalkan pelanggaran pada Pemilu 2029.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, mengatakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 secara nasional dinilai berhasil. Salah satu indikatornya adalah tingkat partisipasi pemilih yang mencapai lebih dari 81 persen, melampaui target nasional sebesar 77,5 persen.

Selain tingginya partisipasi pemilih, kata Iffa, minimnya sengketa pemilu juga menunjukkan meningkatnya literasi hukum masyarakat Indonesia. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi juga hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, peserta pemilu, dan masyarakat.

“Kegiatan hari ini merupakan salah satu cara KPU menjaga dan memperkuat integritas penyelenggara pemilu. Kami berharap kerja sama ini mampu memitigasi persoalan hukum dan meminimalkan pelanggaran pada Pemilu 2029,” ujarnya melalui zoom pada acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama KPU bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten kota di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Selasa, 14 Juli 2026.

Iffa mengapresiasi KPU Papua Barat dan Papua Barat Daya yang telah menindaklanjuti nota kesepahaman dengan Kejaksaan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di tingkat daerah. Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pertukaran pengetahuan antara jajaran KPU dan Kejaksaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....