Diduga Curi Uang Majikan, Oknum ART di Kalideres Ditangkap Polisi

  • 14 Jul 2026 18:32 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (33) usai diduga mencuri uang milik majikannya senilai Rp450 juta melalui kartu ATM.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat.

“Penangkapan itu setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening miliknya belum lama ini,” kata Rihold saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban selama bekerja sebagai perawat atau caregiver bagi majikannya yang telah lanjut usia.

“Sebagai perawat majikannya yang lansia (caregiver), pelaku dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk menarik uang tunai guna memenuhi kebutuhan harian korban,” ujarnya.

Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. Selama kurang lebih satu tahun bekerja, pelaku diduga melakukan penarikan uang secara bertahap melebihi kebutuhan korban tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp450 juta,” kata Rihold.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian besar uang hasil kejahatan telah dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur.

Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli sebuah mobil, sepeda motor, dan sejumlah perhiasan.

“Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti,” ujar Rachmad.

Selain menyita kartu ATM dan sejumlah perhiasan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, termasuk mobil dan sepeda motor yang telah dimiliki pelaku.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....