Tarmizi Sidak Pabrik Sawit, Minta Harga TBS Ikuti Ketetapan Pemerintah

  • 14 Jul 2026 22:21 WIB
  •  Meulaboh
Poin Utama
  • Bupati Aceh Barat Tarmizi melakukan sidak ke PT Sapta Sentosa Jaya Abadi dan PT Betami di Kecamatan Panton Reu pada 14 Juli 2026 untuk memverifikasi harga pembelian TBS kelapa sawit.
  • Pemerintah Aceh menetapkan harga TBS minggu pertama Juli sebesar Rp3.112 per kilogram, tetapi ditemukan harga di kedua pabrik masih berkisar Rp2.980 per kilogram, di bawah standar yang ditetapkan.
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan membentuk satuan tugas untuk memantau secara berkala kepatuhan harga TBS di seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit agar petani tidak dirugikan.

RRI.CO.ID, Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, didampingi Kepala Dinas Perkebunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik kelapa sawit, yakni PT Sapta Sentosa Jaya Abadi dan PT Betami di Kecamatan Panton Reu, Selasa, 14 Juli 2026. Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik petani sesuai dengan ketetapan harga yang ditetapkan Pemerintah Aceh.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut hasil pertemuan pemerintah bersama para pemangku kepentingan sektor perkebunan yang membahas harga TBS kelapa sawit. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ingin memastikan perusahaan membeli hasil panen petani dengan harga yang memberikan keuntungan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati Tarmizi mengatakan pada pekan pertama Juli 2026 pemerintah telah menetapkan harga TBS sebesar Rp3.112 per kilogram. Menurutnya, pemerintah juga akan kembali menetapkan harga terbaru untuk pekan kedua Juli sebagai acuan bagi seluruh perusahaan kelapa sawit.

"Hari ini kami sidak ke beberapa pabrik kelapa sawit yang ada di Aceh Barat menindaklanjuti hasil pertemuan minggu lalu. Jadi sudah ada ketetapan harga dari pemerintah bahwa di minggu pertama Juli itu harga sawit Rp3.112 per kilogram dan di minggu kedua besok diputuskan oleh pemerintah berapa harganya," kata Tarmizi.

Namun, berdasarkan hasil sidak di lapangan, Bupati menemukan harga pembelian TBS di dua perusahaan tersebut masih berada di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Di PT Sapta Sentosa Jaya Abadi maupun PT Betami, harga TBS masih berkisar Rp2.980 per kilogram.

Tarmizi menegaskan pemerintah daerah akan meminta perusahaan menyesuaikan harga pembelian setelah keputusan harga terbaru dari pemerintah provinsi diterbitkan. Ia memperkirakan harga TBS pada pekan kedua Juli tetap berada di kisaran Rp3.000 lebih per kilogram sehingga harus dipatuhi seluruh perusahaan.

"Nanti hasil pertemuan di provinsi keputusan harga pada minggu kedua baru nanti kita minta dengan tegas supaya perusahaan mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, kemungkinan harganya Rp3.000 lebih per kilogram," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama instansi terkait akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap harga pembelian TBS di seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Langkah tersebut dilakukan agar ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah benar-benar diterapkan di lapangan dan tidak merugikan petani.

Tarmizi berharap seluruh perusahaan perkebunan dapat mematuhi ketetapan harga pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap petani sawit. "Jadi kita minta ke perusahaan supaya mengikuti ketentuan harga dari pemerintah yaitu Rp3.000 lebih per kilogram sehingga petani diuntungkan," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....