Inspektur: Belum Ada Porgres Pengembalian Keuangan Temuan BPK
- 14 Jul 2026 17:45 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Inspektur Pemkab Situbondo, Imam M Anshori menyampaikan belum ada perkembangan signifikan terkait penyelesaian keuangan daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebesar Rp1,6 miliar.
"Hingga saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) belum mengembalikan temuan BPK sebesar Rp1,6 miliar," ujar Imam Anshori, Selasa, 14 Juli 2026.
Imam Anshori mengaku telah melayangkan surat edaran dari Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, kepada seluruh kepala OPD yang meminta agar kepada OPD segera menindaklanjuti temuan LHP BPK.
"Surat edaran bupati sudah meluncur ke masing-masing OPD. Ada sebagian OPD yang menindaklanjuti, salah satunya Badan Pendapatan Daerah atau Bappenda," bebernya.
Imam Anshori mengaku, ada batasan waktu bagi OPD untuk menindaklanjuti LHP BPK, yakni sampai 28 Juli 2026. Ia berharap, sebelum waktu tersebut, semua OPD sudah menindaklanjuti LHP BPK tahun 2025 itu.
"Kalau sampai batasan waktu yang ditentukan, belum ada tindak lanjut dari OPD, kita menunggu arahan selanjutnya dari BPK," ucapnya.
Diinformasikan RRI sebelumnya, LHP BPK RI menemukan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar, mayoritas melekat pada proyek fisik seperti pembangunan jalan lapisan alas beton. Namun sebagian sudah dikembalikan, dan tersisa Rp1,6 miliar pada dinas PUPP.
"Sebagian kecil merupakan temuan dari kelebihan pembayaran honor pejabat setempat, dan Rp1,6 miliar temuan pada pengerjaan proyek infrastruktur pada dinas PUPP. Sebenarnya temuan ini lebih kecil jika dibandingkan tahun lalu sebesar Rp3 miliar," bebernya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....