Pemkab Subang Berkomitmen Perbaiki Pengelolaan Keuangan
- 14 Jul 2026 17:06 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang – DPRD Subang menggelar Rapat Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat DPRD, Senin 13 Juni 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Victor Wirabuana Abdurrachman, dan dihadiri 38 anggota DPRD, serta Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.
Badan Anggaran DPRD, menyampaikan hasil pembahasan bersama TAPD dan OPD terkait. Dalam laporannya, realisasi anggaran 2025 dievaluasi, untuk menjadi bahan perbaikan perencanaan APBD 2026, dan penyusunan RAPBD 2027.
“Realisasi anggaran, serta hambatan yang terjadi dapat dijadikan bahan pelajaran atau umpan balik, agar perencanaan APBD selanjutnya lebih baik lagi,” jelas Anggota Badan Anggaran DPRD Bangbang Irmayana.
DPRD juga menekankan, pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang sehat, dan akuntabel. Penentuan skala prioritas belanja, harus selaras dengan kebutuhan masyarakat, dan program pembangunan daerah.
“Kami mendukung upaya Pemerintah Daerah, menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tegasnya.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran, Ketua DPRD mengajukan persetujuan kepada seluruh peserta rapat. Secara serempak anggota DPRD menyatakan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Apakah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hasil kerja Badan Anggaran dapat disetujui hari ini?”_ tanya Ketua DPRD. “Diterima,” jawab peserta rapat.
Penandatanganan persetujuan Raperda, kemudian dilakukan oleh Wakil Bupati Subang bersama Ketua DPRD. Tahapan selanjutnya, dokumen tersebut, akan dievaluasi oleh Tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, pada BPKAD Provinsi Jawa Barat.
“Penetapan ini merupakan tahap awal. Selanjutnya akan dievaluasi oleh Tim Evaluasi P2APBD Provinsi Jawa Barat, sesuai mekanisme yang berlaku,” papar Kang Akur.
Dalam sambutannya, Kang Akur menegaskan, dasar hukum penyampaian pertanggungjawaban APBD. Sesuai Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI, disampaikan kepada DPRD.
“Sesuai ketentuan, Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI kepada DPRD,” ujarnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan insan pers. Pemda dan DPRD berharap catatan, dan rekomendasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola anggaran, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan sinergi yang baik, kami optimistis pengelolaan APBD ke depan, akan semakin tepat sasaran dan akuntabel,”_ pungkas Kang Akur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....