Siti Muntamah: Ranperda OPSM Diperlukan Menjawab Keresahan Masyarakat Jawa Barat

  • 14 Jul 2026 15:21 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung– Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) perlu diawali dengan penyamaan persepsi mengenai ruang lingkup persoalan yang akan diatur. Menurutnya, pembahasan tidak hanya berfokus pada satu isu tertentu, tetapi mencakup berbagai bentuk perilaku yang dinilai sebagai penyimpangan seksual.

‎"Pertama tentu saja kita harus melihat dari banyak sisi. Kita harus menyamakan persepsi dulu terhadap persoalan ini. Jangan sampai ada yang mengatakan ini penyakit, tapi sebenarnya dianggap tidak apa-apa. Kita perlu menengahi hal ini supaya tahu posisi dari apa yang dikatakan sebagai orientasi dan perilaku seksual menyimpang," kata Siti Muntamah Selasa 14 Juli 2026

‎Ia menjelaskan, menurut pandangannya, pembahasan Ranperda OPSM tidak hanya berkaitan dengan LGBT, tetapi juga mencakup berbagai bentuk perilaku seksual lain yang dinilainya menyimpang. "Kan bukan hanya LGBT saja. Perzinahan juga menyimpang, kemudian seksual dengan benda mati juga menyimpang. Termasuk juga pertukaran istri, pertukaran suami. Ini juga harus menjadi atensi kita. Karena itu kita perlu duduk bersama mulai dari definisinya agar sama," ujarnya.

‎Menurut Siti, pemerintah provinsi sebagai regulator memiliki peran penting dalam menyusun langkah-langkah perlindungan bagi masyarakat. Ia menilai penanganan persoalan tersebut perlu melibatkan berbagai unsur melalui pendekatan kolaboratif.

‎ "Yang kita lihat adalah apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai regulator besar dalam menjaga perlindungan kepada masyarakat. Kolaborasi pentahelix ini harus jelas, mulai dari pencegahan, kuratif, rehabilitatif, termasuk kalau memang dalam kuratif diperlukan sanksi-sanksi," tuturnya.

‎Ia juga berharap kehadiran regulasi dapat menjadi pedoman bagi masyarakat. Sehingga penanganan persoalan dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak memicu tindakan main hakim sendiri.

‎"Harapan masyarakat adalah pencegahan itu ada pakem-pakemnya. Saya berharap dipahami oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak main hakim sendiri. Keluarga dan masyarakat harus mendapatkan edukasi, sosialisasi, dan regulasi yang jelas," katanya.


‎Lebih lanjut, Siti menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat nantinya berperan dalam koordinasi. Sementara pemerintah kabupaten dan kota didorong untuk memiliki regulasi serupa sesuai kewenangan masing-masing.

‎"Kalau Jawa Barat kan ruang lingkupnya koordinatif. Kita mendorong setiap kota dan kabupaten memiliki perda itu sehingga regulasi tersebut bisa berlaku di daerah masing-masing," ujarnya.

‎Ia menambahkan, inisiatif penyusunan Ranperda tersebut muncul karena dinilai sebagai kebutuhan yang mendesak di Jawa Barat. Meski hingga kini belum terdapat aturan serupa di tingkat nasional.

‎"Karena ini sangat mendesak untuk Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, maka kita memberanikan diri berinisiatif secepatnya membuat peraturan daerah ini untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang menurut masyarakat meresahkan, khususnya keterkaitan dengan isu LGBT," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....