Revisi RTRW Kuningan Dinilai Geser Arah Konservasi demi Investasi

  • 14 Jul 2026 00:17 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan – Draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan 2022–2042 memunculkan perdebatan mengenai arah pembangunan daerah. Di satu sisi, dokumen tersebut membuka ruang baru bagi pengembangan kawasan industri sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan penguatan konektivitas ekonomi Kawasan Rebana.

Namun di sisi lain, revisi itu juga menegaskan Kuningan sebagai daerah konservasi, kawasan resapan air, sekaligus wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai bencana alam.

Berdasarkan draf revisi RTRW, luas wilayah Kabupaten Kuningan termcatat mencapai 119.347,11 hektare. Dari jumlah tersebut, 109.001,69 hektare atau 91,33 persen dialokasikan sebagai kawasan budidaya, sedangkan kawasan lindung hanya 10.345,41 hektare atau 8,67 persen. Sebagian besar kawasan lindung tersebut merupakan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai seluas 8.827 hektare atau 7,40 persen dari total wilayah.

Dalam kelompok kawasan budidaya, dokumen revisi juga mengalokasikan 1.615,68 hektare atau sekitar 1,35 persen untuk kawasan peruntukan industri.

Selain itu, ruang budidaya didominasi kawasan tanaman pangan seluas 26.262,98 hektare, kawasan perkebunan 25.037,15 hektare, kawasan permukiman perdesaan 19.441,21 hektare, serta kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap yang secara administrasi masuk kategori kawasan budidaya.

Dokumen revisi menjelaskan penyusunan pola ruang didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya kebijakan nasional, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, proyek strategis nasional, kondisi sosial budaya, daya dukung lingkungan, pengembangan sarana dan prasarana, serta kebutuhan mendorong sektor pertanian, pariwisata, dan industri.

Pada saat yang sama, dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa Kabupaten Kuningan merupakan wilayah yang menghadapi ancaman banjir, gempa bumi, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir bandang, hingga cuaca ekstrem.

Dokumen itu juga memuat arah pemanfaatan ruang melalui 125 program, meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, jaringan prasarana, kawasan lindung, kawasan budidaya, hingga kawasan strategis kabupaten yang mencakup kepentingan pertumbuhan ekonomi dan fungsi daya dukung lingkungan hidup.

Sekretaris Gerakan Masyarakat Sanubari Jabar Hejo (Gema Jabar Hejo) Kabupaten Kuningan, Nanang Subarnas, S.Hut., menilai revisi RTRW perlu memberikan perhatian lebih terhadap fungsi ekologis Kabupaten Kuningan sebagai daerah tangkapan dan resapan air.

"Dokumen revisi ini mengakui Kuningan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan konservasi dan daerah resapan air. Karena itu, setiap perubahan tata ruang harus benar-benar mempertimbangkan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan ekologis di kemudian hari," kata Nanang, Senin 13 Juli 2026.

Menurut dia, penambahan ruang bagi kegiatan industri seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat terhadap lokasi pengembangannya agar tidak memasuki kawasan yang memiliki fungsi lindung maupun daerah resapan air.

"Kuningan bukan hanya berbicara tentang investasi. Daerah ini menjadi penyangga sumber air bagi wilayah di sekitarnya. Kalau ruang konservasi terus tertekan, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat Kuningan, tetapi juga daerah yang bergantung pada sumber air dari kawasan ini," ujarnya.

Nanang menambahkan, penyusunan RTRW semestinya tetap mempertahankan identitas Kabupaten Kuningan sebagai daerah agropolitan dan kawasan konservasi dengan mendorong pembangunan berbasis pertanian berkelanjutan, perhutanan sosial, serta ekowisata yang melibatkan masyarakat.

Meski demikian, draf revisi RTRW juga memuat sejumlah instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Di antaranya ketentuan khusus mengenai kawasan resapan air, perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), pengaturan kawasan rawan bencana, pembatasan kegiatan pertambangan di kawasan lindung dan resapan air, serta kewajiban penerapan mitigasi lingkungan pada kawasan industri.

Dokumen juga mengatur pembatasan penggunaan air tanah, penyediaan ruang terbuka hijau, pembangunan sumur resapan, hingga penyediaan jalur evakuasi bencana pada kawasan industri.

Sorotan tidak hanya muncul pada komposisi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dalam draf revisi RTRW juga terdapat perubahan fungsi ruang di kawasan Bukit Mayana, Kecamatan Cigugur, yang sebelumnya merupakan kawasan resapan air menjadi kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi arah kebijakan tata ruang, mengingat dokumen yang sama menempatkan perlindungan kawasan resapan air sebagai salah satu dasar penyusunan RTRW sekaligus mengakui Kabupaten Kuningan memiliki tingkat kerawanan terhadap longsor, banjir, dan kekeringan.

Sekretaris Gerakan Masyarakat Jawa Barat Hejo (Gema Jabar Hejo) Kabupaten Kuningan, Nanang Subarnas, S.Hut., menilai perubahan fungsi ruang di kawasan hulu seperti Bukit Mayana perlu dikaji secara lebih mendalam karena berpotensi memengaruhi fungsi hidrologis kawasan.

"Kalau kawasan resapan air mulai dialihkan menjadi kawasan budidaya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tutupan lahannya, tetapi juga kemampuan kawasan itu menyimpan air. Dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang, mulai dari berkurangnya debit mata air hingga meningkatnya risiko longsor dan banjir di wilayah hilir,"kata Nanang.

Menurut dia, revisi RTRW semestinya tetap menjadikan kawasan hulu sebagai benteng konservasi. Pengembangan ekonomi dapat dilakukan, namun tidak mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis strategis bagi keberlanjutan sumber daya air Kabupaten Kuningan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....