Bupati Situbondo Kembali Ingatkan Kades Kelola DD Sesuai Aturan
- 13 Jul 2026 15:56 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo kembali ingatkan kepala desa untuk mengelola dana desa (DD) sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Rio menyampaikan hal itu saat upacara pelantikan tiga kepala desa hasil musyawarah desa pada pemilihan antarwaktu (PAW) di Pendopo Kabupaten Situbondo, Senin, 13 Juli 2026.
"Dana desa yang tersisa, kelola dengan baik ya. Jangan sampai menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujar Bupati Rio.
Sebelumnya, ada tiga orang kepala desa yang dinon-aktifkan karena tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024, berdasarkan temuan Inspektorat.
"Sebelumnya ada kepala desa yang diberhentikan sementara karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa yang dikelolanya sehingga menjadi temuan Inspektorat," bebernya.
Tiga orang kepala desa yang dilantik, melanjutkan jabatan kepala desa sebelumnya yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Ada yang berhenti karena meninggal dunia dan ada yang tersandung kasus hukum.
"Tiga kepala desa ini hanya menjabat satu tahun dan ada yang dua tahun ya. Sisa dana desanya juga sedikit, ada yang Rp300 juta, jadi kelola dengan baik ya," tegasnya.
Tiga orang kepala desa yang dilantik di antaranya, Kepala Desa Sumberanyar Kecamatan Mlandingan, Taufiq Hidayat, Kepala Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan, Abul Hasan dan Kepala Curah Kalak Kecamatan Jangkar, Khairil Anwar.
Kepala Desa Jangkar, Khairil Anwar dan Kepala Desa Sumberanyar, Taufik Hidayat mengemban amanah kepala desa pergantian antarwaktu hingga Desember 2027. Sedangkan Kepala Desa Selomukti, Abul Hasan, masa jabatannya sampai Desember 2030.
"Kinerja kepala desa ini akan terus kita pantau ya," imbuhnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....