Jaga Hak Cipta dan UMKM Lokal, Kemenkum kaltim Intensifkan Pengawasan Barang Palsu
- 13 Jul 2026 14:32 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memperketat pengawasan terhadap peredaran barang palsu atau produk tiruan di sejumlah pusat perdagangan. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengawasan adalah Pasar Inpres Kebun Sayur, Kota Balikpapan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis 9 Juli 2026 tersebut, bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) serta mencegah kerugian yang dialami pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal akibat peredaran produk yang menggunakan merek atau desain tanpa izin.
Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kios di kawasan Pasar Inpres Kebun Sayur. Petugas mengecek berbagai jenis barang dagangan, mulai dari produk tekstil, pakaian, aksesori, hingga suvenir khas daerah yang memiliki potensi menjadi sasaran pemalsuan merek.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah indikasi produk tiruan yang diduga dipasarkan tanpa izin dari pemegang merek resmi. Pedagang kemudian diberikan imbauan dan edukasi agar lebih teliti dalam memilih produk dari distributor serta memastikan barang yang dijual memiliki legalitas yang jelas.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qayyim, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang palsu akan terus dilakukan secara berkala di berbagai pusat aktivitas ekonomi.
Menurutnya, peredaran produk tidak berlisensi tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga dapat menghambat perkembangan pelaku usaha yang telah berupaya menciptakan produk asli dan inovatif.
"Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap pemilik merek, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai konsumen," ujarnya, dikutip Senin 13 Juli 2026.
Kanwil Kemenkum Kaltim juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Produk yang telah terdaftar akan memperoleh perlindungan hukum sehingga memiliki kepastian dalam penggunaannya.
Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki merek terdaftar diharapkan aktif melakukan pemantauan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap ekosistem perdagangan di Kalimantan Timur semakin sehat serta mampu mendukung pertumbuhan UMKM dan inovasi produk lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....