Kemenkum Papua Barat Percepat Pembentukan Sentra KI di Kampus

  • 16 Jul 2026 19:30 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus memperkuat upaya pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Langkah tersebut diwujudkan melalui audiensi dengan Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) dan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Kreatindo (STIMIK) Manokwari sebagai tindak lanjut kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).

Audiensi yang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, didampingi Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Muhayan, bersama Tim Kekayaan Intelektual. Pertemuan dilakukan secara terpisah di masing-masing kampus dan membahas kesiapan pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam pembahasan tersebut, kedua belah pihak menyoroti sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, penyusunan struktur organisasi, hingga penerbitan Surat Keputusan pembentukan Sentra KI. Selain itu, Kanwil Kemenkum Papua Barat juga merancang pelaksanaan bimbingan teknis guna meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Menurut Marlen, perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam melahirkan berbagai inovasi dan hasil penelitian yang bernilai ekonomi. Karena itu, keberadaan Sentra KI dinilai menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap karya akademik memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

“Kami berharap Sentra KI tidak hanya menjadi pusat layanan KI, tetapi juga mampu menumbuhkan budaya inovasi dan meningkatkan jumlah permohonan KI dari lingkungan perguruan tinggi di Papua Barat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada UNCRI maupun STIMIK hingga Sentra KI resmi terbentuk dan dapat beroperasi. Pendampingan tersebut diharapkan mempermudah sivitas akademika memperoleh layanan konsultasi, pendampingan, hingga pendaftaran kekayaan intelektual.

Dukungan terhadap pembentukan Sentra KI juga disampaikan oleh kedua perguruan tinggi. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNCRI, Febianus Heatubun, serta Ketua LPPM STIMIK Manokwari, Risma Petrus, menyatakan kesiapan institusinya untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan demi mempercepat pembentukan Sentra KI di kampus masing-masing.

Melalui sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat dengan UNCRI dan STIMIK Manokwari, diharapkan Sentra KI dapat menjadi pusat pengembangan inovasi yang mampu melindungi hasil penelitian, karya ilmiah, teknologi, maupun produk kreatif sivitas akademika. Kehadiran Sentra KI juga diharapkan semakin meningkatkan daya saing inovasi daerah serta mendorong tumbuhnya budaya perlindungan kekayaan intelektual di Papua Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....