Kemenkum Papua Barat Lantik Tujuh PPNS Satpol PP Papua Barat Daya
- 16 Jul 2026 19:31 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah kerja Provinsi Papua Barat Daya. Pelantikan tersebut menjadi langkah penguatan kapasitas aparatur penegak hukum daerah dalam mendukung penegakan peraturan daerah secara profesional.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan ini sekaligus menandai bertambahnya personel PPNS yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Marlen menegaskan bahwa jabatan PPNS bukan sekadar amanah administratif, tetapi merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Amanah sebagai PPNS merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan nilai-nilai keadilan. PPNS memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Sahata Marlen Situngkir.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas PPNS di lapangan.
Menurut Marlen, tantangan penegakan hukum di Papua Barat Daya memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar proses penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Keberadaan tujuh PPNS yang baru dilantik diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Selain itu, peran PPNS juga diharapkan dapat mendukung terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Papua Barat Daya.
Dengan bertambahnya jumlah PPNS, Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat optimistis kualitas penegakan hukum daerah akan semakin baik. Aparatur yang profesional dan berintegritas diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum di Papua Barat Daya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....