RTRW Baru Kuningan Buka Ruang Wisata di Lereng Ciremai

  • 12 Jul 2026 19:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan 2026–2046 membawa perubahan arah pemanfaatan ruang di kawasan lereng Gunung Ciremai. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana pengembangan kawasan pariwisata di Desa Cisantana, yang sebelumnya didominasi kawasan resapan air.

Perubahan itu menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan. Dalam dokumen revisi RTRW, pengembangan ekonomi diarahkan bertumpu pada sektor pertanian dan pariwisata yang berwawasan lingkungan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, mengatakan setiap perubahan dalam revisi RTRW harus melalui pembahasan lintas kementerian. Hal ini diperlukan agar penataan ruang tersebut selaras dengan kebijakan nasional maupun Provinsi Jawa Barat.

"Yang dilihat adalah apakah rencana pembangunan Kuningan sudah sesuai dengan kebijakan pusat dan provinsi. Sinkronisasi ini penting agar RTRW kita dapat diterima semua pihak," kata Putu, Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut Putu, pembahasan lintas sektoral telah selesai dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Kuningan kini memasuki tahap pasca-Linsek untuk mengakomodasi masukan dari kementerian dan lembaga sebelum memperoleh Persetujuan Substansi dari pemerintah pusat.

"Setelah Linsek, ada tahapan pasca-Linsek. Di sini kami memperbaiki dan mengakomodasi berbagai usulan maupun koreksi dari kementerian dan lembaga berdasarkan hasil pembahasan kemarin," ujarnya.

Dalam rancangan RTRW, kawasan pariwisata ditetapkan sebagai salah satu peruntukan ruang pada kawasan budidaya. Kawasan ini nantinya akan berjalan berdampingan dengan kawasan lindung, seperti Taman Nasional, kawasan perlindungan setempat, dan taman wisata alam.

Dokumen RTRW menetapkan Kawasan Pariwisata Waduk Darma sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Kebun Raya Kuningan ditetapkan sebagai kawasan strategis dari sudut fungsi serta daya dukung lingkungan hidup.

Putu menegaskan bahwa revisi RTRW ini akan menjadi landasan utama bagi arah pembangunan Kabupaten Kuningan hingga tahun 2046. Regulasi tersebut mencakup pengaturan investasi, pengembangan destinasi wisata, perlindungan kawasan lindung, serta pemanfaatan ruang yang lebih terarah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....