Peternak Diminta Patuhi Peraturan Lalu Lintas Ternak

  • 12 Jul 2026 10:54 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Way Kanan mengimbau peternak dan pelaku usaha peternakan mematuhi ketentuan lalu lintas hewan ternak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada hewan, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Medik Veteriner Ahli Pertama Dinas TPHP Kabupaten Way Kanan, Qisthi Ayunda Ratih, mengatakan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas ternak masih menjadi tantangan dalam upaya pengendalian PMK. Rendahnya kesadaran sebagian peternak dinilai meningkatkan risiko penyebaran penyakit pada ternak.

Menurutnya, masih ditemukan peternak yang mendatangkan ternak dari luar daerah tanpa melalui pemeriksaan kesehatan. Selain itu, sejumlah pelaku usaha juga belum melengkapi dokumen administrasi yang menjadi persyaratan lalu lintas hewan.

Dia menjelaskan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan dokumen merupakan prosedur yang wajib dipenuhi sebelum ternak dipindahkan antarwilayah. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan ternak yang masuk dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.

"Setiap peternak dan pelaku usaha peternakan perlu mematuhi ketentuan lalu lintas hewan ternak agar risiko penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku dapat diminimalkan," kata Qisthi Ayunda Ratih, Minggu, 12 Juli 2026.

Dia menambahkan pengendalian PMK tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Kolaborasi antara peternak, petugas karantina hewan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah penyebaran penyakit.

Dia berharap kepatuhan terhadap aturan lalu lintas ternak terus meningkat. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga kesehatan ternak, melindungi produktivitas peternakan, dan memperkuat ketahanan pangan daerah dari produk peternakan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....