Debu Sepanjang Hari: Warga Rorotan Keluhkan Maraknya Depo Kontainer

  • 10 Jul 2026 11:54 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Warga Rorotan sejak 2015 mengalami gangguan debu tebal harian akibat depo kontainer yang berdiri di atas tanah tanpa aspal dan semen.
  • Pemerintah telah menetapkan kawasan Rorotan sebagai zona pemukiman sejak 2018 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2022, namun aturan tidak ditegakkan dengan ketat.
  • Dampak kesehatan terhadap warga meliputi aktivitas menyapu halaman 3-5 kali sehari dan keharusan mengenakan masker saat berada di depan rumah karena debu yang terus menurun.

RRI. CO. ID, JAKARTA – Hampir tiga dekade lamanya, Pak Bori (65), warga Rorotan, bertahan di tengah lingkungan yang terus berubah. Sejak pindah ke kawasan ini pada 1994, jalan-jalan di depan rumahnya hanya berupa tanah kosong dan kebun.

Namun, sejak sekitar 2015, pemandangan itu berubah drastis: depo-depo kontainer bermunculan satu per satu di tengah permukiman. Dampaknya kini dirasakan setiap hari debu tebal yang harus disapu berkali-kali hanya dalam sehari.

Faktor Utama: Lahan Depo Tidak Diaspal

Menurut Bori, akar masalah debu di sepanjang jalan Rorotan tidak sederhana. Hampir seluruh depo kontainer di wilayah itu berdiri di atas tanah tanpa aspal, tanpa lapisan semen. Saat musim hujan, permukaan tanah itu becek dan tergenang. Truk-truk kontainer yang keluar masuk depo kemudian membawa sisa tanah becek ke badan jalan.

"Nah, pas kontainer-kontainer itu pada keluar, akhirnya ya itu, dia membawa sisa-sisa tanah yang becek itu ke jalanan. Terus kalau pas udah kering karena dari matahari panas, akhirnya kering, ya udah jadinya jadi debu semua tuh pinggir jalan," ujar Pak Bori kepada RRI Jakarta. Kamis 9 Juli 2026.

Ia menegaskan, hampir sepanjang jalan di Rorotan pasti berdebu, terutama di sisi yang berbatasan langsung dengan depo kontainer.

Zonasi Sudah Diatur Sejak 2018, tapi Tidak Ditegakkan

Keresahan warga bukan hanya soal debu. Pak Bori menyinggung persoalan serius menyangkut tata ruang kota. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2018, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kawasan Rorotan bukan lagi zona pergudangan maupun zona perkantoran melainkan sudah berstatus zona pemukiman.

"Mereka sendiri yang mengeluarkan tapi tidak dijalankan aturannya gitu kan. Jadi malah membiarkan. Ya malah membiarkan. Ya mungkin karena ujung-ujungnya sih ya karena mungkin ada duit di balik itu kan gitu," tegas Pak Bori dengan nada kesal.

Ia menambahkan, proses perizinan depo berlangsung tanpapartisipasi warga. "Kalau ke warga sih mungkin bisa dibilang izin ke warga ya paling dia ke RT, ke RW, izinnya paling ke RW. Kalau RW udah ngizinin, ya warga mah tinggal gigit jari aja." kata Bori

Dampak Kesehatan: Menyapu 5 Kali Sehari, Wajib Pakai Masker

Debu yang tak pernah reda membawa dampak langsung ke aktivitas dan kesehatan warga. Menurut Pak Bori, dalam sehari ia bisa menyapu halaman antara tiga hingga lima kali jika tidak, debu langsung terlihat menumpuk, apalagi di rumah-rumah yang berada di pinggir jalan.

"Karena dampak yang paling besar itu ya itu di pinggiran jalan situ. Dan kebetulan ini jalan di sini tuh jalurnya panjang," jelasnya.

Truk kontainer yang melaju kencang meski sebenarnya jalanan tersebut bukan untuk kendaraan berat memperparah kondisi. Akibatnya, warga yang ingin sekadar nongkrong di depan rumah pun harus mengenakan masker karena debu terhirup langsung.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Utara Herry Priyatno menjelaskan bahwa dari hasil kajian kawasan Rorotan memang diperuntukkan untuk zona pemukiman.

"Hasil kajian identifikasi parkir kendaraan berat di Jalan Rorotan-Marunda terdapat 6 lokasi terindenfikasi sebagai parkir kendaraan berat yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang (pergub DKI Jakarta No. 31 Tahun 2022), " ujar Herry.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....