Operasional Pabrik RDF Rorotan, Pansus DPRD DKI Harus Serap Aspirasi Warga

  • 17 Jun 2026 09:40 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI yang terus menggenjot operasional fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan hingga kapasitas maksimal 2.500 ton per hari, menuai protes masyarakat sekitar. Pasalnya, warga menilai pemerintah dan pansus telah mengabaikan aspek lingkungan hidup serta kesehatan warga skitar hanya demi mengejar target kuota semata.

Ketua RT di Cakung Timur yang juga sekaligus Anggota Tim Kerja Pemantauan Kegiatan Pengoperasian RDF Plant Jakarta melalui siaran persnya dikutip pada Rabu, 17 Juni 2026, menegaskan bahwa Pansus seharusnya menghormati kesepakatan yang telah dibangun Pemda bersama perwakilan warga yang duduk di tim pemantau.

Komitmen tersebut sebelumnya difasilitasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta melalui SK Sekda Pemda DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2026, pembentukan tim pemantau yang bertugas memantau kegiatan pabrik sampah rdf dengan mengedepankan aspek lingkungan, pencegahan pencemaran udara, serta jaminan kesehatan dan kenyamanan warga.

"Seyogyanya Pansus juga mau bertemu dan mendengar saran dan masukan dari TKPKP RDF Plant tersebut," ujarnya.

Gubernur Pramono pun sepanjang yang kami ketahui juga membatasi kapasitas pengolahan sampah di RDF plant tersebut, karena mempertimbangkan keluhan dan keberatan warga akibat dampak bau dan dampak kesehatan yang masih dirasakan. Saat ini, dengan tonase operasional masih di bawah 1.000 ton saja, laporan mengenai kebauan dan pencemaran udara akibat RDF Rorotan masih kerap terjadi. Hal itu disebabkan karena sampah yang masuk dan diolah di pabrik masih berupa sampah tercampur, bukan sampah yang telah dipilah atau sampah kategori 3R : Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan

kembali), dan Recycle (daur ulang).

"Untuk itu kami memperingatkan jika pihak RDF tetap memaksakan target 2.500 ton di tengah kondisi manajemen hulu sampah yang masih tercampur, dan terjadi dampak kesehatan serta kebauan yang meluas, warga terdampak dipastikan akan kembali turun ke jalan untuk menyuarakan relokasi atau penutupan RDF Plant Rorotan!," pringatnya.

Merespons pandangan Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI terkait kendala infrastruktur

seperti akses jalan yang belum memadai dan kekurangan truk kompaktor, kami menilai hal

tersebut tidaklah mudah dan bisa diselesaikan dalam waktu dekat, karena masih terkendala

pengadaan dan pembebasan lahan. Dalam kondisi ekonomi dunia yang kurang baik, belum ada

urgensinya untuk pengadaan truk kompaktor, bagi warga kedua masalah itu bukanlah sesuatu

yang mendesak. Hal yang paling krusial dan mendesak saat ini adalah bagaimana memastikan

sampah yang diolah sudah terpilah sejak dari hulu (rumah) sehingga tida menimbulkan dampak kesehatan dan juga bau yang selalu mengganggu lingkungan sekitar.

"Hal ini sejalan dengan Instruksi Gubernur tentang Pemilahan Sampah. Dan jumlah kuota sampah yang dikelola setiap harinya selalu mempertimbangkan dampak kesehatan, kebauan yang kemungkinan akan ditimbulkan," harapnya.

Maka dari itu Pansus jangan hanya berkutat pada angka kuota maksimal 2500 ton di atas kertas. Dengar dan serap aspirasi riil dari masyarakat yang terkena dampak langsung operasional ini. Pansus jangan a-historis tidak belajar dari sejarah awal konflik warga terkait pengoperasian RDF Plantini. "Solusi duduk bersama demi kepentingan dan mengutamakan kesehatan, kenyamanan serta

pendapat warga terdampak harus diutamakan," harapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....