DPRD Manggarai Timur Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- 08 Jul 2026 17:50 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur menggelar Sidang Paripurna V Tahun Sidang 2026 di ruang sidang utama DPRD, Selasa 7 Juli 2026. Agenda utama sidang membahas laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2025.
Sidang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur, Agustinus Tangkur, serta dihadiri pimpinan fraksi dan anggota DPRD. Dari unsur pemerintah daerah hadir Wakil Bupati Tarsisius Sjukur, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Albertus Rangkak, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.
Pembahasan Ranperda mengacu pada ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sidang tersebut, DPRD juga mencermati pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, pembahasan turut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2025 mengenai penjabaran perubahan APBD.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan Badan Anggaran selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2025.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....