Jutaan Batang Rokok Ilegal Ludes Dimusnahkan Bea Cukai Blitar
- 07 Jul 2026 13:22 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang 2024, Selasa (7/7/2026).
Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara mandiri maupun melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menindak peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai," kata Nurtjahjo, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp2,267 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,849 miliar.
Selain mengamankan barang ilegal dari peredaran, kata Nurtjahjo, penindakan juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan.
"Rokok ilegal yang beredar dengan harga murah tentu merugikan produsen rokok legal karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami juga mengajak para pelaku usaha rokok ilegal agar beralih menjadi produsen yang legal," ujarnya.
Berdasarkan hasil penindakan, mayoritas rokok ilegal yang diamankan berasal dari wilayah Malang. Barang tersebut umumnya dikirim menggunakan bus antarkota dan terungkap saat dilakukan operasi di Terminal Patria Kota Blitar. Selain itu, petugas juga menemukan jalur distribusi rokok ilegal dari Madura yang melintas melalui Blitar menuju Tulungagung dan Trenggalek.
"Kebanyakan berasal dari Malang, ada juga dari Madura. Jalur distribusinya melewati Blitar, kemudian ke Tulungagung dan Trenggalek," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan lokasi penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Blitar, pelanggaran paling banyak ditemukan di Kabupaten Blitar. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, dan paling sedikit di Kota Blitar.
Kinerja pengawasan Bea Cukai Blitar juga terus menunjukkan peningkatan. Sepanjang 2025, petugas berhasil melakukan 190 kali penindakan dengan menyita sekitar 3,2 juta batang rokok ilegal. Hingga Semester I 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 2,2 juta batang atau meningkat 227 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Nurtjahjo menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan penerimaan negara tetap terjaga," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....