Perkuat Kepastian Hukum, Kemenkum Sulut Hadirkan Layanan Konsultasi Fidusia
- 07 Jul 2026 16:03 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) memberikan layanan konsultasi jaminan fidusia dan pengecekan sertifikat jaminan fidusia kepada masyarakat di Loket Pelayanan Kantor Wilayah, pada Senin 6 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, informatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam konsultasi tersebut, pemohon memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban debitur maupun kreditur dalam pelaksanaan jaminan fidusia. Petugas Bidang Pelayanan AHU menjelaskan bahwa layanan jaminan fidusia bertujuan memastikan aset yang dijadikan jaminan utang telah dibebani dan didaftarkan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain konsultasi, petugas juga melakukan pengecekan sertifikat jaminan fidusia yang meliputi verifikasi keabsahan sertifikat, pemeriksaan data debitur, kreditur, dan nilai objek jaminan, serta pengecekan status perubahan maupun penghapusan (roya) fidusia.
Pengecekan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi para pihak serta meminimalkan risiko dalam transaksi pembiayaan maupun jual beli aset. Di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, layanan ini juga dimanfaatkan untuk memverifikasi keaslian sertifikat fidusia, mengklarifikasi data yang terdaftar dalam sistem administrasi fidusia, serta memberikan informasi kepada masyarakat, notaris, lembaga pembiayaan, perbankan, maupun aparat penegak hukum.
Melalui layanan konsultasi dan verifikasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara berharap masyarakat semakin memahami ketentuan hukum mengenai jaminan fidusia sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Sebagai tindak lanjut, pemohon diharapkan dapat berkoordinasi dengan notaris, lembaga pembiayaan, perbankan, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait apabila diperlukan klarifikasi atau penyelesaian lebih lanjut terhadap objek jaminan fidusia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....