Masyarakat Diimbau Hindari Vandalisme dan Pelemparan Kereta Api
- 01 Jul 2026 13:39 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Masyarakat diimbau tidak melakukan vandalisme maupun pelemparan terhadap kereta api selama masa libur sekolah. Tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan masyarakat juga dilarang meletakkan batu, kayu, maupun benda lainnya di atas rel. Menurutnya, tindakan tersebut dapat memicu kecelakaan dan membahayakan penumpang maupun petugas.
"Kami mengingatkan bahwa tindakan seperti melempar kereta api yang sedang melintas bukanlah kenakalan biasa," katanya dalam rilis pada Rabu, 1 Juli 2026.
Katanya, pelanggaran di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maupun denda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ia menegaskan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ancaman pidana bahkan dapat meningkat apabila tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan atau korban jiwa.
"Tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, petugas, penumpang, dan masyarakat sekitar," ujarnya.
KAI mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan fasilitas perkeretaapian selama masa libur sekolah. Kesadaran masyarakat diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan operasional maupun kecelakaan di jalur kereta api.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....