Kejari Solo Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
- 01 Jul 2026 09:30 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta memusnahkan barang bukti dari 85 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 perkara didominasi kasus penyalahgunaan narkotika, menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejari Surakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Supriyanto menjelaskan, selain perkara narkotika, terdapat 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, sedangkan sisanya merupakan tindak pidana keamanan dan ketertiban umum.
Supriyanto, mengatakan dominasi perkara narkotika menjadi perhatian serius karena menunjukkan tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bengawan.
"Pada pagi hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari perkara yang telah inkrah. Total ada 85 perkara yang barang buktinya berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. Yang paling mendominasi adalah perkara penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, sekitar 66 perkara," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 103,79 gram sabu-sabu, empat butir pil ekstasi, 13 timbangan digital, 26 alat hisap sabu, tiga telepon genggam, sejumlah pakaian, dua senjata tajam, 46 kartu ATM, dua unit airsoft gun, hingga 474 lembar uang palsu.
Menurut Supriyanto, data perkara sepanjang triwulan kedua tahun 2026 menjadi alarm bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi tindak pidana yang paling banyak ditangani di Surakarta. Karena itu, pemberantasannya tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
"Kalau melihat data perkara selama triwulan kedua ini, memang yang paling banyak adalah perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. Artinya, di Surakarta perkara pidana masih didominasi penyalahgunaan narkotika," katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah peredaran narkoba, khususnya demi melindungi generasi muda. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir.
Supriyanto juga mengapresiasi keberhasilan Polresta Surakarta mengungkap peredaran sabu seberat 3,5 kilogram yang menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polresta Surakarta. Ia berharap pengungkapan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Narkoba adalah musuh bersama, terutama bagi generasi muda. Karena itu kami mengajak semua pihak berkolaborasi mengantisipasi merebaknya peredaran narkoba, mulai dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....