Kejari Solo Ungkap Kerugian Besar akibat Maraknya Rokok Ilegal

  • 17 Jun 2026 18:09 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di Kota Solo. Selain merugikan negara karena hilangnya penerimaan cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi juga mengancam kesehatan masyarakat karena kualitas produknya tidak terjamin.

Kejaksaan Negeri Surakarta mencatat, kasus peredaran rokok ilegal masih ditemukan di wilayah Solo. Bahkan dalam salah satu perkara yang pernah ditangani, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai lebih dari satu miliar rupiah berdasarkan perhitungan Bea Cukai.

Jaksa Fungsional Kejari Surakarta, Endang Sapto Pawuri, menjelaskan sepanjang beberapa tahun terakhir, Kejaksaan pernah menangani perkara rokok ilegal yang melibatkan dua pelaku pengedar. Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara karena memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai yang sah. Nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar lima ratus juta rupiah.

“Kalau kerugian yang pernah kami tangani di Surakarta itu bisa sekitar 1 M lebih , karena ada yang menghitung dari kepabeanan dari bea cukai. Karena nilai kelipatan PPN-nya yang besar,” kata Endang Sapto Pawuri dalam dialog di RRI Rabu 17 Juni 2026.

Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Surakarta, Fadhilla Kurniawan, mengatakan maraknya rokok ilegal dipicu tingginya permintaan pasar terhadap rokok berharga murah. Selisih harga yang cukup jauh antara rokok legal dan ilegal membuat sebagian masyarakat masih tergoda membeli produk tanpa cukai resmi.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan kepolisian. Upaya yang dilakukan tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok illegal.

“Ciri-ciri rokok illegal seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai bekas," kata Fadhilla .

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga dinilai berisiko bagi kesehatan karena proses produksinya tidak melalui pengawasan dan standar yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat saat membeli produk tembakau dan memastikan rokok yang dikonsumsi memiliki pita cukai resmi. (Lidia)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....