Samsat Ende Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan

  • 30 Jun 2026 22:33 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan. Program tersebut mulai berlaku 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 Tahun 2026. Pemerintah berharap program tersebut meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Alfons Juli, menyebut program menawarkan berbagai insentif. Insentif meliputi diskon PKB tunggakan, penghapusan denda, dan potongan bagi wajib pajak yang taat.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan selama masih berlangsung," kata Alfons. Menurutnya, kesempatan tersebut dapat membantu meringankan beban wajib pajak.

Program memberikan diskon PKB tunggakan sebesar 15 hingga 30 persen dan diskon mutasi masuk 50 persen. Pemerintah juga menghapus 100 persen denda PKB selama masa program.

"Masyarakat yang membayar melalui aplikasi PRO NTT juga memperoleh potongan PKB sebesar 2 hingga 8 persen," ujar Alfons. Ia menambahkan, pengurangan dasar pengenaan PKB dan BBNKB tetap berlaku hingga 31 Desember 2026.

Masyarakat dapat memperoleh informasi di Kantor Samsat Ende maupun kanal resmi BPAD Provinsi NTT. Alfons mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....