Kejari Teken MoU bersama PG dan RS Elizabeth

  • 30 Jun 2026 22:03 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, bersama tiga pabrik gula serta rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menandatangani MoU untuk memperkuat sinergitas dan memberikan kepastian hukum.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Situbondo, Arif Hidayat mengatakan, perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN itu dilakukan oleh PG Assembagoes, PG Pandjie, PG Wringinanom dan Rumah Sakit Elizabeth.

"Pada prinsipnya kami sebagai jaksa pengacara negara (JPN) punya tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," ujar Arif Hidayat, Selasa, 30 Juni 2026.

Melalui kerja sama ini, jaksa pengacara negara dari Kejari Situbondo akan mewakili tiga pabrik gula dan rumah sakit milik BUMN itu, saat menghadapi berbagai masalah hukum baik di luar persidangan maupun dalam persidangan.

"Jadi kami bisa mewakili tiga pabrik gula yang dikelola oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan RS Elizabeth, apabila terjadi sengketa hukum di persidangan dan di luar persidangan," bebernya.

Ia mencontohkan, beberapa perkara hukum yang bisa diselesaikan oleh Jaksa Pengacara Negara di antaranya, persoalan aset milik pabrik gula maupun RS Elizabeth, atau juga persoalan kepegawaian.

"Misalkan ada pegawai yang dipecat oleh pabrik gula atau RS Elizabeth, lalu pegawai tersebut menggugat, maka kami yang mewakili. Atau ada aset pabrik yang selama ini dikuasai pihak lain, maka kami yang akan mewakili untuk melakukan penyelamatan aset," bebernya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....