Kemen PPPA: Penanganan Anak Korban Kekerasan Harus Berlanjut Hingga Pemulihan

  • 30 Jun 2026 19:14 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Penanganan anak korban kekerasan tidak cukup berhenti pada penyelamatan korban dan proses hukum terhadap pelaku. Pemerintah menekankan pentingnya pemulihan secara menyeluruh agar anak dapat kembali tumbuh dan berkembang tanpa dibayangi trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan setiap anak yang menjadi korban kekerasan berhak memperoleh layanan yang mencakup pemulihan fisik, pendampingan psikologis, pemenuhan gizi, hingga perlindungan jangka panjang. Menurutnya, pendekatan tersebut harus menjadi bagian dari sistem perlindungan anak di Indonesia.

"Penanganan terhadap korban tidak boleh berhenti pada penyelamatan dan proses hukum semata. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait perlu memastikan pemulihan fisik, psikologis, pemenuhan gizi, serta perlindungan jangka panjang bagi anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal," kata Arifah.

Ia menambahkan, proses pemulihan juga perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses penanganan berlangsung.

Selain memberikan perhatian kepada anak, pemerintah juga menilai anggota keluarga lain yang menjadi korban kekerasan membutuhkan pendampingan. Penyediaan tempat tinggal yang aman, layanan konseling, dan dukungan sosial dinilai dapat membantu korban membangun kembali kehidupan setelah mengalami kekerasan.

Arifah juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan merupakan persoalan privat yang cukup diselesaikan di lingkungan keluarga. Menurutnya, masyarakat perlu berani melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan layanan yang dibutuhkan.

“Kami berharap seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak korban kekerasan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih secara optimal. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak bukan urusan privat, melainkan persoalan yang harus dicegah dan ditangani bersama,” pungkas Menteri PPPA, 26 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia dua tahun di Kota Padang, Sumatera Barat. Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan ayah kandungnya hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Kasus itu terungkap setelah seorang tetangga menemukan kondisi korban dan melaporkannya kepada kepolisian. Terduga pelaku kini telah diamankan, sementara korban menjalani perawatan medis dan pendampingan psikologis. Menurut Kementerian PPPA, kondisi kesehatan dan status gizi korban mulai menunjukkan perbaikan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....