Antibiotik Tanpa Resep Masih Tinggi, BBPOM Mataram Dorong Pengawasan Lebih Ketat
- 30 Jun 2026 19:09 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram memperkuat langkah pengendalian resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) melalui bimbingan teknis yang melibatkan tenaga kefarmasian dan dinas kesehatan se-Pulau Lombok. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap masih tingginya praktik penyerahan antibiotik tanpa resep dokter di Nusa Tenggara Barat yang dinilai berpotensi mempercepat munculnya bakteri kebal obat.
Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan yang digelar di Aula BBPOM di Mataram, Selasa 30 Juni 2026. Peserta berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB, kabupaten/kota, serta penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian.
Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, mengatakan penyalahgunaan antibiotik masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi secara bersama. Menurutnya, apoteker memiliki posisi strategis dalam memastikan antibiotik hanya diberikan sesuai ketentuan.
"Tenaga kefarmasian harus menjadi garda terdepan dalam mencegah penyerahan antibiotik tanpa resep dokter. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pembuangan sisa antibiotik juga penting agar tidak memicu munculnya resistensi bakteri," ujarnya.
Ia menegaskan resistensi antimikroba tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga berpengaruh terhadap meningkatnya biaya pengobatan, lamanya masa perawatan pasien, hingga tingginya risiko kematian akibat infeksi yang sulit ditangani.
Dalam kesempatan tersebut, BBPOM juga memaparkan komitmen Badan POM dalam mendukung pengendalian AMR melalui implementasi Keputusan Kepala BPOM Nomor 350 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Rencana Aksi Pengendalian Resistensi Antimikroba 2025–2029.
Ketua Tim Deputi I BBPOM di Mataram, Abdillah Wibisono, menjelaskan hasil pengawasan Badan POM masih menemukan praktik penyerahan antibiotik tanpa resep di sejumlah apotek.
Karena itu, pihaknya mendorong adanya penguatan regulasi melalui penerbitan Surat Edaran Bupati dan Wali Kota di Pulau Lombok agar pengawasan terhadap distribusi antibiotik semakin optimal.
"Pengendalian resistensi antimikroba membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Regulasi daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan terhadap penggunaan antibiotik secara rasional," katanya.
Selain pengawasan, tenaga kefarmasian juga didorong memastikan mutu antibiotik, memberikan edukasi kepada pasien mengenai penggunaan obat yang benar, serta melakukan pemusnahan antibiotik kedaluwarsa atau sisa obat sesuai prosedur.
Melalui bimbingan teknis tersebut, BBPOM di Mataram berharap target nasional penurunan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter hingga di bawah 50 persen pada 2029 dapat tercapai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....