BBPOM Mataram Soroti Tingginya Penyerahan Antibiotik Tanpa Resep di NTB

  • 30 Jun 2026 17:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) sebagai upaya menekan penyalahgunaan antibiotik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan yang berlangsung di Aula BBPOM Mataram, Selasa, 30 Juni 2026, diikuti 30 peserta dari Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian di Pulau Lombok.

Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, mengatakan tingginya angka penyerahan antibiotik tanpa resep dokter di NTB yang masih berada di atas rata-rata nasional menjadi tantangan serius dalam pengendalian resistensi antimikroba.

"Melalui Bimbingan Teknis ini, kami mengajak sejawat apoteker untuk berdiri di garda terdepan sebagai pembatas ketat penyerahan antibiotika tanpa resep dokter serta agen edukasi bagi masyarakat luas. Pastikan juga edukasi mengenai pembuangan sisa antibiotik yang tepat telah dilakukan agar tidak memicu resistensi bakteri di lingkungan sekitar kita," terangnya saat membuka kegiatan.

Menurutnya, peran tenaga kefarmasian tidak hanya memastikan obat diserahkan sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan antibiotik secara rasional agar efektivitas obat tetap terjaga.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Deputi I BBPOM di Mataram, Abdillah Wibisono, menjelaskan bahwa resistensi antimikroba telah menjadi ancaman kesehatan global yang menyebabkan jutaan kematian setiap tahun.

Ia mengatakan Badan POM telah menyusun Keputusan Kepala BPOM Nomor 350 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Rencana Aksi Pengendalian Resistensi Antimikroba 2025–2029 sebagai acuan nasional.

"Hasil pengawasan Badan POM menunjukkan jika praktik penyerahan antibiotik tanpa resep di apotek masih kerap terjadi. Untuk itu, BBPOM di Mataram mendorong adanya sinergi dalam pengendalian AMR diantaranya dengan advokasi ke pemerintah daerah untuk penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati dan Walikota se-Pulau Lombok guna memperketat regulasi," ungkapnya.

Melalui bimtek tersebut, BBPOM Mataram menargetkan penurunan angka penyerahan antibiotik tanpa resep dokter hingga di bawah 50 persen pada 2029 melalui kolaborasi pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....