Laporan 110 Kini Langsung Ditindak URC Polda Kepri

  • 29 Jun 2026 10:51 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Masyarakat yang melaporkan tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110 kini diharapkan mendapat respons lebih cepat. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas bergerak langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari operator 110.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, URC dibentuk sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat agar kepolisian dapat bergerak lebih cepat dalam menangani kejahatan jalanan yang kerap terjadi secara tiba-tiba dan meresahkan warga.

"Kehadiran URC diharapkan mampu mempercepat respons kepolisian sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjadi sasaran utama kejahatan jalanan terutama street crime," katanya, Senin 29 Juni 2026.

Kapolda Asep melanjutkan, kekhawatiran masyarakat terhadap tindak kriminal 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat ini perlu atasi.

Selama ini operator 110 hanya menerima dan meneruskan laporan, sementara URC menjadi ujung tombak yang bergerak cepat di lapangan. Personel unit tersebut juga berasal dari fungsi reserse sehingga memiliki kewenangan melakukan penangkapan, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga membawa kasus ke tahap penyelidikan.

Selain merespons laporan masyarakat, URC juga diperintahkan lebih aktif melakukan patroli di titik-titik rawan kriminalitas. Kendaraan operasional unit tersebut diberi penanda khusus agar mudah dikenali masyarakat sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan.

"Masyarakat lapor ke 110, kemudian 110 meneruskan informasi itu kepada tim yang di lapangan, salah satunya Unit Reaksi Cepat. Mereka yang akan langsung menuju TKP," ujarnya.

URC akan diterapkan di seluruh jajaran Polda Kepri, termasuk di tingkat Polres. Setiap tim sedikitnya beranggotakan 10 personel dengan total sekitar 105 personel yang disiagakan di seluruh wilayah hukum Polda Kepri.

Meski fokus pada penanganan kejahatan jalanan di darat, Kapolda menegaskan tindak kriminal di wilayah perairan tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) bersama instansi terkait seperti TNI AL dan Bakamla.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....