Penyelundup Pil Dobel L ke Lapas ternyata Pernah Lolos Sebelumnya

  • 27 Jun 2026 13:11 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar.

Seorang perempuan berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ternyata pernah berhasil melakukan aksi serupa sebelum akhirnya ditangkap pada upaya penyelundupan berikutnya.

Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan bahwa DR diamankan setelah petugas menggagalkan upaya penyelundupan 624 butir pil dobel L yang disembunyikan pelaku di dalam tubuhnya.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka sebelumnya pernah berhasil memasukkan sekitar 190 butir pil dobel L ke dalam lapas dengan cara yang sama," kata Bambang, Sabtu (27/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan DR pada 9 Juni 2026. Saat itu, pelaku berhasil membawa pil dobel L masuk ke dalam lapas dan menerima imbalan sebesar Rp500 ribu. Keberhasilan tersebut diduga menjadi alasan pelaku kembali diminta melakukan penyelundupan untuk kedua kalinya.

Pada percobaan berikutnya yang dilakukan pada 18 Juni 2026, DR kembali membawa pil dobel L dengan jumlah yang lebih banyak. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila berhasil memasukkan barang tersebut ke dalam lapas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Menurut Iptu Bambang, modus yang digunakan pada kedua aksi tersebut sama, yakni dengan membungkus pil dobel L menggunakan kondom, kemudian menyembunyikannya di bagian tubuh intim pelaku untuk menghindari pemeriksaan.

"Dari pengakuan tersangka, modus yang digunakan sama seperti sebelumnya," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa tiga warga binaan berinisial TR, TD, dan AR yang diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran pil dobel L di lingkungan lapas.

Dari hasil penyelidikan sementara, DR diketahui memiliki hubungan dekat dengan salah satu warga binaan berinisial TR.

Saat ini, ketiga warga binaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran pil dobel L di dalam lapas. Sementara itu, DR telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....