Posbankum Jadi Garda Terdepan Pemerataan Akses Hukum di Desa dan Kelurahan

  • 26 Jun 2026 19:36 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti Webinar PETA HUKUM: "Pemerataan Akses Hukum" yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung, pada Kamis 25 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum yang diwakili Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, dan menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, serta Advokat Mario Wagiu.

Dalam sambutannya, Sudarsono menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum guna mendukung terwujudnya layanan hukum yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan akses hukum yang berkeadilan.

"Kami berharap para penyelenggara pendidikan hukum dan organisasi bantuan hukum terus meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan sehingga masyarakat dapat memperoleh akses hukum yang setara dan berkeadilan. Sinergi dan koordinasi antar lembaga juga perlu terus diperkuat untuk mendukung terwujudnya pemerataan akses hukum di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa pemerataan akses hukum merupakan salah satu upaya penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, layanan hukum harus dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk masyarakat yang berada di tingkat desa dan kelurahan.

Lebih lanjut, Hendrik Pagiling menekankan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, keberhasilan Posbankum memerlukan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak.

"Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi dan informasi hukum, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara," jelas Hendrik Pagiling.

Ia juga menekankan bahwa penguatan peran Posbankum sangat penting dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat akar rumput. L Dengan dukungan pemerintah desa, aparat penegak hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat, Posbankum diharapkan mampu menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias menjelaskan bahwa layanan Posbankum mencakup konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, serta pendampingan awal bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum. Selain itu, Posbankum berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membangun budaya hukum yang kuat di lingkungan desa.

Kartiko Nurintias mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam mewujudkan pemerataan akses hukum, antara lain kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, serta keragaman sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk memastikan layanan hukum dapat menjangkau seluruh wilayah secara optimal.

Menurutnya, kehadiran Posbankum juga diharapkan dapat mengubah pola penyelesaian sengketa di masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur litigasi. Upaya tersebut diyakini mampu mengurangi potensi konflik sekaligus menciptakan ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Advokat Mario Wagiu menyoroti peran strategis Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai mitra pemerintah dalam memperluas akses keadilan. Ia juga mendorong OBH untuk memperkuat strategi penanganan perkara di tingkat desa dan kelurahan, mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa, serta menghadirkan inovasi layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Mario Wagiu juga menyoroti pentingnya pemetaan kebutuhan dan akses layanan hukum masyarakat. l Melalui pemetaan kebutuhan dan akses layanan hukum, pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan intervensi layanan hukum secara lebih tepat sasaran sehingga program pemerataan akses hukum dapat berjalan lebih efektif.

Menutup paparannya, Mario Wagiu menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang dibentuk, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat, perlindungan, dan kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, pemerataan akses hukum akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Webinar ini menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi para peserta dalam memperkuat strategi pemerataan akses hukum. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, mudah dijangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....