Pansus LHPBPK Temukan Kerugian Negara Rp1,6 miliar

  • 26 Jun 2026 15:20 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHPBPK) DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dalam pelaksanaan kegiatan proyek fisik tahun anggaran 2025.

"Ada beberapa catatan khusus yang menjadi temuan BPK RI, salah satunya adalah pengerjaan fisik tahun anggaran 2025 yang bermasalah dan nilainya mencapai sekitar Rp1,6 miliar," ujar Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, Jumat, 26 Juni 2026.

Siti Maria Ulfa mengemukakan, sesuai Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.

"Sampai saat ini belum ada progres pengembalian dari pemerintah daerah. Tanggal 28 Juli 2026 batas waktu pengembalian, karena sudah terhitung 60 hari," ucapnya.

Maria Ulfa pada saat rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Kamis, 25 Juni 2026, meminta ada komitmen bersama agar semua temuan penggunaan anggaran 2025 khususnya proyek fisik segera ada pengembalian.

"Sebelum batas waktu 60 hari, BPK akan melakukan peninjauan, untuk mengetahui sejauh mana progres atas temuan hasil pemeriksaan keuangan tersebut," ucapnya.

Informasi dihimpun RRI, dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Situbondo Tahun Anggaran 2025, nilai temuan BPK bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp4 miliar. Mayoritas temuan adalah proyek fisik pada pekerjaan jalan, seperti lapisan alas beton.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....