Kementrian PANRB Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada ASN
- 26 Jun 2026 14:33 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2026, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Mengusung semangat "Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045", peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Melalui unggahan di media sosial resminya, Kementerian PANRB menegaskan pentingnya menjaga integritas pegawai sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas. Seluruh instansi pemerintah didorong untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus memperkuat penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di lingkungan ASN.
Sebagai langkah nyata, Kementerian PANRB mengingatkan tiga upaya utama yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah.
Pertama, deteksi dini dan pencegahan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan meningkatkan pengawasan terhadap pegawai, melaksanakan tes urine secara berkala, serta terus menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada seluruh ASN. Langkah preventif ini diharapkan mampu mencegah munculnya kasus penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Kedua, penegakan sanksi. ASN yang terbukti menyalahgunakan narkotika akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian. Penegakan aturan secara tegas dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Ketiga, proses hukum. ASN yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya bagi Aparatur Sipil Negara.
Melalui peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Kementerian PANRB berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, bebas narkoba, serta berkontribusi dalam menciptakan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan kuat menuju visi Indonesia Emas 2045.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....