55 Ribu Ton Jagung NTB Masuk Bulog, PPh 22 Tak Lagi Dipungut
- 25 Jun 2026 15:33 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Perum BULOG Kanwil NTB menyerap 55 ribu ton jagung pipil kering dari seluruh wilayah NTB hingga 23 Juni 2026
- Pengadaan jagung dilakukan sesuai HPP pemerintah sebesar Rp6.400/kg untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kesejahteraan petani
- Hearing di Kantor Gubernur NTB membahas pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen pada komoditas jagung pipil kering
- Mulai 21 Mei 2026, transaksi pengadaan jagung di Perum BULOG Kanwil NTB tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22 1,5 persen
- Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Pertanian, dan BULOG akan melakukan konsolidasi nilai pajak yang telah dipungut untuk proses pengajuan restitusi ke Direktorat Jenderal Pajak
RRI.CO.ID, Mataram – Perum BULOG Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (Kanwil NTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga jagung sekaligus mendukung kesejahteraan petani melalui pelaksanaan pengadaan jagung pipil kering sesuai ketentuan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan hearing yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Rabu 24 Juni 2026, yang membahas aspek perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 khusus komoditas jagung pipil kering. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur NTB, Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB, Perum BULOG Kanwil NTB, Bapenda Provinsi NTB, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) jagung dari sejumlah wilayah di NTB.
Dalam kegiatan tersebut, Perum BULOG Kanwil NTB menyampaikan bahwa pengadaan jagung pipil kering tahun 2026 telah berjalan sesuai prosedur dan target yang ditetapkan pemerintah. Pengadaan dilakukan dengan harga sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.400 per kilogram dengan penerapan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil NTB, Rizal P. Sukmaadijaya, mengatakan penyerapan jagung terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan memberikan kepastian pasar bagi petani.
“Perum BULOG Kanwil NTB tetap melakukan penyerapan jagung sesuai yang diberikan. Sampai dengan 23 Juni ini, total jagung yang sudah kami serap mencapai 55 ribu ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa sejak 21 Mei 2026 dan seterusnya, seluruh transaksi pengadaan jagung oleh Perum BULOG Kanwil NTB tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Sementara itu, terhadap transaksi pengadaan jagung sebelum tanggal tersebut, pajak PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara tetap akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menegaskan komitmen untuk menjaga keberpihakan kepada petani. Bapak Gubernur NTB melalui Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Perum BULOG Kanwil NTB akan melakukan konsolidasi jumlah keseluruhan nilai PPh Pasal 22 yang telah dikenakan kepada Gapoktan melalui Dinas Pertanian kabupaten/kota setempat,” jelas Rizal.
Hasil konsolidasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Perum BULOG Kanwil NTB berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian bagi para petani dan Gapoktan yang selama ini menjadi mitra dalam pengadaan jagung pemerintah.
Sementara itu, perwakilan Gapoktan yang hadir dalam hearing tersebut menyatakan telah menerima penjelasan terkait mekanisme pengajuan restitusi pajak. Selanjutnya, Gapoktan akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Perum BULOG Kanwil NTB untuk proses tindak lanjut pengajuan restitusi tersebut.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Perum BULOG, dan kelompok tani, pengadaan jagung di NTB diharapkan terus berjalan optimal serta mampu memperkuat posisi petani dalam menjaga ketahanan pangan daerah maupun nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....