OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana di BPRS Gebu Prima Medan
- 24 Jun 2026 10:56 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP), Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan kerugian bank.
Dalam keterangan yang diterima RRI, OJK menyebut penyitaan dilakukan pada 17 hingga 18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari pengadilan setempat. Langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Menurut OJK, penyidikan menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses pengamanan aset sehingga penyitaan menjadi langkah penting dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS GP, bank yang izin usahanya telah dicabut OJK pada April 2025. Penyidikan melibatkan mantan Direktur Utama berinisial IP serta seorang pengguna dana akhir berinisial MIL.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024. Dugaan tersebut terkait pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
OJK menduga pembiayaan tersebut diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.
OJK mengatakan keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....