OJK Dorong Penguatan BPR dan BPRS Perluas Akses Keuangan UMKM

  • 02 Jun 2026 17:43 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga keuangan yang lebih berintegritas, tangguh, serta mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat di daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan dinamika ekonomi global dan regional menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Selain itu, pesatnya perkembangan teknologi keuangan turut mengubah perilaku dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan perbankan.

“Perubahan ini berdampak pada meningkatnya persaingan, termasuk dalam penyaluran kredit ke segmen mikro dan kecil yang juga diiringi potensi risiko yang lebih tinggi,” kata Dian di Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.

Menurut OJK, untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah diterbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027. Peta jalan ini menjadi acuan utama bagi industri dalam memperkuat model bisnis yang lebih resilien dan berkelanjutan.

Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, percepatan digitalisasi, penguatan peran di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha, memperkuat ketahanan terhadap gejolak ekonomi, serta meningkatkan fungsi intermediasi kepada masyarakat dan UMKM,” ujar Dian.

Dari sisi kinerja, OJK mencatat industri BPR dan BPRS masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Maret 2026, total aset tumbuh 3,70 persen secara tahunan menjadi Rp236,69 triliun. Penyaluran kredit dan pembiayaan juga meningkat 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, sementara dana pihak ketiga tumbuh 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.

Ketahanan permodalan industri juga dinilai kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.

Di sisi lain, penyaluran kredit kepada sektor UMKM masih menjadi fokus utama BPR dan BPRS. Porsinya tercatat mencapai 50,07 persen dari total pembiayaan per Maret 2026.

OJK juga terus mendorong konsolidasi industri. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk bergabung menjadi 18 entitas, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan konsolidasi.

OJK menegaskan akan terus mendukung implementasi roadmap tersebut bersama para pemangku kepentingan, dengan harapan BPR dan BPRS dapat semakin berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas inklusi keuangan di Indonesia.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....